Pidie, kedannews.co.id β Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, Aceh, resmi menetapkan status transisi darurat bencana ke tahap pemulihan sebagai langkah lanjutan penanganan pascabencana banjir yang melanda wilayah tersebut.
Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, mengatakan status tersebut berlaku selama 180 hari, terhitung mulai 8 Januari hingga 6 Juli 2026, setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan bencana.
βPenetapan ini menjadi fase penghubung antara masa tanggap darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,β ujar Andi, Jumat (9/1/2026).
Penetapan status transisi ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain perpanjangan status tanggap darurat sebelumnya, hasil evaluasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, serta rekomendasi dari BPBD Kabupaten Pidie.
Andi menjelaskan, perubahan status bertujuan mempercepat pemulihan dampak banjir dengan tetap mempertahankan sistem komando penanganan bencana agar respons pemerintah tetap terkoordinasi.
βSelama masa transisi, pemerintah tetap memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, perbaikan infrastruktur terdampak, serta pendataan kerusakan dan kerugian warga secara detail,β katanya.












