Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Sabu 2 Kg Diselundupkan dalam Bika Ambon Digagalkan Polisi, Terungkap Jaringan Antarprovinsi

1
×

Sabu 2 Kg Diselundupkan dalam Bika Ambon Digagalkan Polisi, Terungkap Jaringan Antarprovinsi

Sebarkan artikel ini

Polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah tersangka di kawasan Komplek River Valley, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Salah satu tersangka dan barang bukti sabu yang diselundupkan dalam bika ambon. (kedannews.co.id/istimewa)

Medan, kedannews.co.id – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram yang disembunyikan di dalam kemasan Bika Ambon. Pengungkapan ini juga membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penindakan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (12/2/2026) di Jalan MH Thamrin, Bakaran Batu, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di depan Mapolres Labuhanbatu. Saat itu, petugas menghentikan sebuah bus antarkota setelah mengetahui ciri kendaraan yang digunakan untuk membawa narkoba.

Pelaku yang diamankan bernama Ahmad Robinsyah (49), warga Kecamatan Medan Polonia. Ia ditangkap saat menumpang Bus Fajar Riau yang hendak menuju luar daerah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, dari tangan pelaku ditemukan sabu yang disimpan rapi dalam kotak oleh-oleh khas Medan.

“Anggota kita mengamankan pelaku dan menemukan 1 buah kotak kue Bika Ambon Ayu, berwarna coklat yang berisikan 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu kemasan teh cina merek Guan Yin Wang warna hijau bintang lima,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, Ahmad mengaku hanya bertindak sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang untuk membawa sabu tersebut ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi, dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.

“Selanjutnya, petugas melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengaku bahwasanya narkotika sabu tersebut akan pelaku bawa ke Muara Bungo Jambi atas suruhan orang yang pelaku kenal dari temannya pelaku bernama Rizki (lidik) dan apabila berhasil sampai tujuan maka pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp15 juta,” jelas Andy.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada Zulhamudin (40) yang diduga sebagai pengendali distribusi sabu. Polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah tersangka di kawasan Komplek River Valley, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar.

“Dari penggeledahan ternyata anggota kami juga mendapatkan hasil yaitu 6 kg sabu yang disimpan dalam sebuah rumah,” ucapnya.

Zulhamudin pun langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangannya, ia mengaku hanya bertugas menyalurkan narkoba kepada pembeli atas perintah seseorang berinisial Abujay yang kini masih dalam pengejaran.

“Dimana pelaku diberi upah sebesar Rp4.000.000 setiap kilonya (untuk mengedarkannya). Setiap barang keluar (sabu yang dijual) harus menunggu perintah bosnya Abujay,” sebut Andy.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Sumut. Polisi masih terus memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Petugas juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.