Politik & Pemerintahan

Sanksi Disiplin Ringan Tak Gugurkan Jabatan, Pengangkatan Kembali Kepsek di Tulungagung Disorot

60
×

Sanksi Disiplin Ringan Tak Gugurkan Jabatan, Pengangkatan Kembali Kepsek di Tulungagung Disorot

Sebarkan artikel ini

Status Hukum PNS Guru Dinilai Selesai, Namun Kebijakan Bupati Tuai Catatan Etis

SDN 1 Kampungdalem menerima penghargaan sebagai sekolah dengan pengelolaan sistem informasi manajemen terbaik dari Bupati Tulungagung, Senin, 11 Agustus 2025. (kedannews.co.id/Foto: Ist).

TULUNGAGUNG, kedannews.co.id – Polemik pengangkatan kembali seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Tulungagung kembali mencuat pasca dijatuhkannya sanksi disiplin ringan kepada yang bersangkutan. Peristiwa ini memunculkan diskursus hukum kepegawaian sekaligus pertanyaan publik terkait kewenangan dan pertimbangan etis pejabat pembina kepegawaian daerah.

Pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, dilakukan pendalaman informasi terhadap aspek hukum pasca sanksi disiplin PNS yang dijatuhkan kepada Muhadi. Fokus utama pembahasan mengarah pada apakah sanksi disiplin ringan secara hukum menggugurkan kelayakan seorang PNS untuk kembali menduduki jabatan struktural sebagai kepala sekolah.

Seorang praktisi hukum, Fayakun, S.H., M.H., M.M., yang ditemui di kantornya di Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, menegaskan bahwa secara normatif, sanksi disiplin ringan tidak menghapus hak jabatan seorang PNS.

“Dari kacamata hukum, seorang oknum PNS ‘guru’ yang telah dijatuhi sanksi disiplin PNS sanksi ringan layak atau tepat dikembalikan lagi menjadi kepsek. Berarti dengan adanya fakta Saudara M jadi kepsek,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum kepegawaian nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi ringan seperti teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis tidak menyebabkan hilangnya hak untuk menduduki jabatan tambahan, sepanjang syarat administratif dan teknis tetap terpenuhi.

“Sanksi ringan tidak menghilangkan hak jabatan permanen PNS. Selama tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, secara hukum pengangkatan kembali itu sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, pengangkatan kembali Muhadi sebagai Kepala Sekolah dinilai sebagai indikasi bahwa secara administratif kepegawaian, permasalahan antara yang bersangkutan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Tulungagung telah dianggap selesai.

“Fakta bahwa Saudara Muhadi diangkat kembali sebagai kepsek oleh PPK dapat disimpulkan bahwa secara administratif kepegawaian permasalahan tersebut telah selesai,” pungkas Fayakun.

Namun demikian, kebijakan tersebut tidak luput dari sorotan etik dan kebijakan publik. Melalui pesan WhatsApp, mantan Kepala Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur Kementerian Pendidikan Nasional RI tahun 2019 memberikan catatan kritis terhadap keputusan tersebut.

“Bupati memang punya kewenangan dan tidak menabrak aturan. Tapi terkesan kurang manusiawi. Walaupun naik jabatan, usia pensiun turun dari 60 tahun menjadi 58 tahun. Antara reward dan punishment sudah dibedakan, namun ada kesan rapuhnya pengambil kebijakan,” tegasnya.

Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun secara hukum administrasi kepegawaian pengangkatan kembali tersebut dinilai sah, aspek kebijakan publik dan rasa keadilan tetap menjadi ruang diskusi. Ke depan, konsistensi penerapan reward dan punishment serta transparansi pertimbangan pengambil kebijakan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola kepegawaian daerah.