Tarutung, kedannews.com – Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) Rabu (3/5/2023) tangkap SPN (44) terduga pelaku cabul terhadap anak dibawah umur hingga hamil.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi kepada wartawan membenarkan penangkapan tersangka pencabulan.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan MS orang tua korban, pada tanggal 2 Mei 2023.
MS melaporkan bahwa telah terjadi percabulan atas diri anak nya sebut saja Bunga (12) yang dilakukan oleh SPN hingga anaknya hamil.
Menurut Iptu Suhhatta, Orang tua korban mengetahui peristiwa yang menimpa Bunga, setelah menerima telepon dari RP yang merupakan nenek Bunga sendiri.
RP menghubungi orang tua korban, agar menjemput anaknya nya dari rumahnya karena melihat perut korban sudah membesar.
Selama ini korban tinggal bersama dengan neneknya di rumahnya, diwilayah hukum Polres Taput.
Mendengar berita tersebut, orang tua korban menjemput dan menanyai anaknya Bunga tentang apa yang terjadi.