Hukum & Kriminal

Segel Dirusak, Ratusan Kilogram Sarang Walet Tujuan Vietnam Digagalkan di Kualanamu

13
×

Segel Dirusak, Ratusan Kilogram Sarang Walet Tujuan Vietnam Digagalkan di Kualanamu

Sebarkan artikel ini

Karantina Sumut juga menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan, khususnya pada jalur ekspor dan impor di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran wilayah Sumatera Utara.

Barang bukti yang digagalkan Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, Kamis (29/1/2026). (kedannews.co.id/istimewa)

MEDAN, kedannews.co.id – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) menggagalkan upaya pengiriman ratusan kilogram sarang burung walet tujuan Vietnam di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Penggagalan dilakukan setelah petugas menemukan adanya kerusakan segel karantina pada komoditas ekspor tersebut, meski sebelumnya telah melalui pemeriksaan dan dinyatakan lengkap secara administrasi.

Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sumut, Andry Pandu Latansa, mengatakan sarang burung walet itu semula telah disertifikasi dan disegel petugas karantina. Namun, dalam perjalanan menuju kawasan bandara, segel tersebut diketahui telah dibuka tanpa izin.

“Segel karantina ditemukan dalam kondisi rusak saat barang berada dalam perjalanan menuju Bandara Kualanamu,” ujar Andry, Kamis (29/1).

Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap adanya perubahan signifikan jumlah dan jenis barang. Dari data awal tercatat sebanyak 327 kilogram, namun setelah dicek ulang, jumlahnya menyusut menjadi 165,53 kilogram, disertai perubahan jenis sarang burung walet.

Temuan itu menguatkan dugaan adanya pelanggaran karantina berupa pembukaan segel secara ilegal serta manipulasi isi barang yang telah disertifikasi.

“Saat ini seluruh saksi dan pihak terduga masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami ada tidaknya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea),” jelas Andry.

Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, maka seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karantina Sumut juga menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan, khususnya pada jalur ekspor dan impor di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran wilayah Sumatera Utara.

Selain itu, pelaku usaha diimbau agar mematuhi seluruh ketentuan karantina demi menjaga kesehatan masyarakat, keamanan hayati, serta kelestarian sumber daya alam Indonesia.