Asahan, kedannews.co.id – Aparat kepolisian mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga sebagai orang tua dari seorang bayi perempuan yang ditemukan di kawasan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. Bayi tersebut sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi selamat.
Kapolres Asahan, Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa bayi berusia sekitar tujuh bulan itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga lanjut usia pada Rabu malam, 18 Maret 2026.
Setelah menerima laporan, personel dari Polsek Pulau Raja segera menuju lokasi untuk mengamankan bayi tersebut. Selanjutnya, bayi dibawa ke fasilitas kesehatan setempat untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, kondisi bayi dalam keadaan sehat,” ujar Revi dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang tua bayi. Proses tersebut berlangsung hampir satu pekan dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat serta menelusuri data pendukung lainnya.
Hasilnya, petugas mengamankan dua orang berinisial MA (20) dan DP (20) di lokasi berbeda pada Rabu pagi, 26 Maret 2026. Keduanya diduga sebagai orang tua kandung bayi tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, keduanya mengakui telah meninggalkan bayi tersebut di tepi jalan dengan harapan ditemukan oleh warga. Tindakan itu diduga dilatarbelakangi rasa takut terhadap keluarga karena bayi tersebut lahir di luar pernikahan.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus ini akan dilanjutkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kejadian serupa, serta menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dalam situasi apa pun.












