Tebing Tinggi, kedannews.com – Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat res narkoba Polres Tebing Tinggi, dengan rincian sebagai berikut pada hari senin tanggal, 9 Agustis 2021.
TKP ” Jln.Badak Lk.I Kelurahan. Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Provinsi Sumatera utara.
Pelaku diduga, Bahrumsyah Siregar alias BAHRUM, Laki”, 53 tahun, wiraswasta, Jln.Badak Lk.I Kelurahan. Bandar Utama Kecamatan. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
BB, 16 (enam belas) bungkus daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 16,02 gram dan berat bersih 9,66 gram. “Tembakau bekas puntungan rokok yang tercampur dengan daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1,84 gram, ‘ 1 (satu) buah kotak rokok Evo warna biru.
Pada hari sabtu tanggal 07 agustus 2021 sekira pukul 22.00 wib, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melaksanakan patroli di seputaran Jln.Badak Lk.I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Pada saat melintas dipinggir sungai tepatnya disebuah warung, petugas mencium bau asap bakaran ganja. Lalu petugas mencari bau bakaran ganja tersebut, dan petugas melihat seseorang yang saat itu diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja disebuah warung. Petugas melakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut yang diketahui bernama Bahrumsyah, siregar alias Bahrum
” dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) puntung rokok yang sudah dicampur dengan daun ganja dari tangan dan kekuasaan pelaku. Petugas juga menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Evo warna biru dari atas pagar tanaman daun teh yang berjarak sekitar 5 meter dari posisi pelaku duduk.
Kemudian petugas Sat Narkoba menanyakan kepada pelaku milik siapa barang bukti tersebut, dan pelaku juga mengakui bahwa semua barang bukti tersebut benar miliknya yang sebelumnya diletakkan pelaku diatas pagar tanaman daun teh. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Humus polres Tebing tinggi, Iptu Agus Harianto (Kaofe hulu)