Tebing Tinggi, kedannews.com – Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat res narkoba Polres Tebing Tinggi, dengan rincian sebagai berikut pada hari senin tanggal, 9 Agustis 2021.

TKP ” Jln.Badak Lk.I Kelurahan. Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Provinsi Sumatera utara.
Pelaku diduga, Bahrumsyah Siregar alias BAHRUM, Laki”, 53 tahun, wiraswasta, Jln.Badak Lk.I Kelurahan. Bandar Utama Kecamatan. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
BB, 16 (enam belas) bungkus daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 16,02 gram dan berat bersih 9,66 gram. “Tembakau bekas puntungan rokok yang tercampur dengan daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1,84 gram, ‘ 1 (satu) buah kotak rokok Evo warna biru.
Pada hari sabtu tanggal 07 agustus 2021 sekira pukul 22.00 wib, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melaksanakan patroli di seputaran Jln.Badak Lk.I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Pada saat melintas dipinggir sungai tepatnya disebuah warung, petugas mencium bau asap bakaran ganja. Lalu petugas mencari bau bakaran ganja tersebut, dan petugas melihat seseorang yang saat itu diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja disebuah warung. Petugas melakukan penangkapan terhadap seseorang tersebut yang diketahui bernama Bahrumsyah, siregar alias Bahrum












