” dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) puntung rokok yang sudah dicampur dengan daun ganja dari tangan dan kekuasaan pelaku. Petugas juga menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Evo warna biru dari atas pagar tanaman daun teh yang berjarak sekitar 5 meter dari posisi pelaku duduk.
Kemudian petugas Sat Narkoba menanyakan kepada pelaku milik siapa barang bukti tersebut, dan pelaku juga mengakui bahwa semua barang bukti tersebut benar miliknya yang sebelumnya diletakkan pelaku diatas pagar tanaman daun teh. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Humus polres Tebing tinggi, Iptu Agus Harianto (Kaofe hulu)












