Medan, kedannews.co.id – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara 2024–2025, Mulyono, mengakui pernah menerima uang tunai sebesar Rp 200 juta dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Pengakuan tersebut disampaikan Mulyono saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/1/2026), dengan terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar.
“Saya pernah menerima uang dari Rasuli sekitar Rp 200 juta tunai. Selain dari Rasuli, ada juga dari staf ketika berkunjung ke Gunung Tua, kalau tidak salah sekitar Rp 5 atau Rp 10 juta. Saya tidak menanyakan uang itu dari mana,” kata Mulyono di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mendalami sumber dana tersebut. Mulyono menyebut dirinya menduga uang itu berasal dari keuntungan proyek.
“Tapi setelah selesai, kalau penyedia mau memberikan dan berbagi keuntungan, silakan. Besaran tak ditentukan, yang penting jangan mengurangi spesifikasi,” ujar Mulyono.
Keterangan Mulyono kemudian dikonfrontasi dengan terdakwa Rasuli Efendi Siregar. Rasuli membenarkan adanya aliran dana tersebut, namun menegaskan uang berasal dari kontraktor Akhirun Piliang.
“Uangnya dari kontraktor yang mulia, dari Kirun. Uangnya diberikan ke saya, saya berikan ke pak Mulyono,” ucap Rasuli.
Ketegangan muncul ketika majelis hakim menanyakan apakah uang tersebut diminta atau diberikan secara sukarela. Mulyono menyatakan uang tersebut diberikan tanpa permintaan, namun Rasuli menyampaikan keterangan berbeda.
“Minta Yang Mulia,” ujar Rasuli singkat.
Mulyono tetap pada keterangannya bahwa uang itu diberikan. Ketua Majelis Hakim Mardison pun langsung menegur saksi.
“Jangan seingat, ini fakta,” tegas Mardison.
Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 dengan nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar. Sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua kontraktor sebelumnya telah divonis bersalah.












