Berita Utama & Headline

Sidang Perlawanan Warga LVRI Terhadap PT United Orta Berjaya: Mediasi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlangsung Setelah Penundaan

4
×

Sidang Perlawanan Warga LVRI Terhadap PT United Orta Berjaya: Mediasi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlangsung Setelah Penundaan

Sebarkan artikel ini
para warga veteran yang mengikuti sidang lanjutan di PN Lubuk Pakam

LUBUK PAKAM, kedannews.com – Sidang perlawanan terhadap putusan No.242 dan Nomor 19 sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali berlanjut dengan proses mediasi. Hal ini terjadi setelah pihak Kuasa Hukum dari PT United Orta Berjaya (Terlawan) berhasil menunjukkan surat kuasa dan akta pendirian perusahaan mereka.

Situasi sidang lanjutan di PN Lubuk Pakam

Ketua Majelis Hakim, Morailam Purba, mengungkapkan keputusan ini dalam persidangan di Ruang Sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Kamis, 5 September 2024. “Karena berkas dari pihak Terbantah sudah lengkap, kami lanjutkan proses mediasi dengan hakim mediasi Abdul Wahab,” ujar Morailam Purba.

Dia melanjutkan, “Kami minta agar pihak penggugat, yang diwakili oleh Benteng Keadilan dan Firman sebagai kuasa hukum PT United Orta Berjaya, untuk melengkapi data dalam perkara ini dan memanfaatkan waktu mediasi dengan baik.”

Di luar ruang sidang, Kuasa Hukum warga, Nashril Haq Lubis, berharap agar mediasi dapat menemukan solusi yang adil. “Harapannya ada solusi terbaik dalam mediasi nanti,” ungkap Nashril.

Mikrot Siregar, rekan pengacara dari Banteng Keadilan, juga menambahkan bahwa Sidang perlawanan ini terhadap PT United Orta Berjaya terkait dengan putusan dan sita eksekusi yang dianggap tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa STM MH, yang terlibat dalam gugatan, bukanlah pihak yang mewakili rakyat dan tidak berbadan hukum.

Sementara itu, Netty Rosmawati br Hasibuan, perwakilan warga Pasar IV LVRI, mengungkapkan harapan serupa. Ia menginginkan adanya solusi win-win dalam mediasi, dengan menekankan bahwa mereka memiliki surat sah mengenai kepemilikan lahan dan bangunan di kawasan tersebut.

Nashril menambahkan bahwa Sidang perlawanan ini bertentangan dengan putusan No.125 Tahun 2010, di mana sebelumnya Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memutuskan bahwa jual-beli lahan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, warga, yang merupakan keluarga veteran dan purnawirawan ABRI, telah mendapatkan persetujuan pelepasan lahan dari Kemendagri dan Gubernur Sumatera Utara pada Tahun 1982, yang kemudian diperkuat dengan SK Camat Tahun 1984.

Dia juga menyoroti kejanggalan terkait HGU yang berlaku dari Tahun 1987 hingga Tahun 2007, yang menurutnya tidak pernah dikuasai oleh pihak perusahaan. “Putusan 242 yang menyatakan bahwa jual-beli sah dan prioritas untuk memperpanjang HGU menjadi pertanyaan besar, terutama karena kami tidak pernah terlibat dalam permasalahan hukum sejak tinggal di kawasan tersebut sejak Tahun 1980,” jelas Nashril.

Warga merasa wajar untuk membuat perlawanan kembali atas putusan 242 dan penetapan sita eksekusi yang dikeluarkan oleh PN Lubuk Pakam, yang dinilai merugikan mereka.

Perlu diketahui, perkara ini melibatkan warga Kompleks Perumahan LVRI Pasar IV Medan Estate, Percut Seituan, yang melalui Kuasa Hukumnya Nashril Haq Lubis dan Mikrot Siregar dari Kantor Benteng Keadilan, menggugat PT United Orta Berjaya (terbantah) setelah mengalami dua kali penundaan persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *