Medan, kedannews.com – Sindikat narkoba yang berasal dari negeri jiran Malaysia berhasil ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), hal ini diungkap di halaman parkir Poldasu, Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5, No. 60, Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Sumatera Utara, Selasa (21/03).
Konferensi Pers tersebut disampaikan Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersamaan dengan akumulasi pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang.
Poldasu mengungkapkan kasus penangkapan yang dimulai tanggal 1 Januari sampai 15 Maret lalu.
Sindikat jaringan Internasional ini berhasil ditindak Kepolisian Polda Sumut, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, dan Satuan Reserse Polres Langkat.
Terdapat total 21 tersangka dengan barang bukti 263,9 Kilogram Sabu, 19.760 butir Ekstasi, dan 233,6 Kilogram Ganja.
Menurut pengamatan dan dugaan sementara Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Cornelius Wisnu Adji, bahwa kasus tersebut sebagian memiliki jaringan berbeda dan ada juga yang dikendalikan satu jaringan.
“Jaringannya sebagian ada terkait dan sebagian ada yang jaringan masing-masing, dan untuk saat ini masih kita kembangkan. Yang pada prinsipnya kita sedang melakukan pendalaman jaringan diatasnya,” terang Cornelius Wisnu.