Berita Utama & Headline

Singgung Rekaman CCTV yang Hilang di Pra Rekontruksi LP Sherly Dugaan KDRT, Sempat Adu Mulut Beda Versi Fakta Kejadian

7
×

Singgung Rekaman CCTV yang Hilang di Pra Rekontruksi LP Sherly Dugaan KDRT, Sempat Adu Mulut Beda Versi Fakta Kejadian

Sebarkan artikel ini
Penasehat Hukum Sherly, Sindroigolo Wau, SH., MH (baju kotak-kotak) saat wawancara usai dampingi Sherly (sebelah kiri Sindroigolo Wau, SH., MH), Yanty sebelah kiri ujung, Erwin Henderson sebelah kanan baju kuning di depan gedung Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (01/08/2034) pagi. (kedannews.com/Aris).

Medan, kedannews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Reknata) Polda Sumatera Utara menggelar Pra Rekontruksi atas dugaan tindak pidana Melakukan Kekerasan Fisik dan Kekerasan Psikis dalam lingkup rumah tangga yang berlangsung di Ruang Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (01/08/2034) pagi.

Penasehat Hukum R, Tumbur Munthe saat wawancara di depan gedung Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (01/08/2034) pagi. (kedannews.com/Aris).

Dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2023 tentang KDRT yang telah terjadi di Kompleks Cemara Asri Kabupaten Deli Serdang.

Pra Rekontruksi tersebut atas laporan Sherly dengan nomor LP/B/448/IV/2024/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 09 April 2024 yang melaporkan R.

Usai pelaksanaan Pra Rekontruksi, Penasehat Hukum Sherly, Khilda Handayani, SH., MH selaku Kepala Tim yang diwakili Sindroigolo Wau, SH, MH mengatakan dalam proses pra rekontruksi sempat terjadi adu mulut, dikarenakan terdapat perbedaan versi fakta kejadian.

“tadi Kita sudah melaksanakan pra rekonstruksi, ada beberapa juga yang dibantah, katanya tidak sesuai, tetapi itu kan versi dia, kalau menurut kita, ya itu versi kita juga Pak”, ungkap Sindroigolo Wau, SH, MH saat mendampingi kliennya Sherly yang didampingi Kakak kandungnya, Yanty beserta Suami Yanty, Erwin Henderson.

R didampingi Penasehat Hukum saat masuk gedung Subdit Reknata Polda Sumut, Kamis (01/08/2034) pagi. (kedannews.com/Aris).

Selanjutnya Sindroigolo Wau, SH, MH menambahkan terkait perbedaan versi fakta kejadian, Subdit Reknata Polda Sumut yang akan menentukan hasilnya.

“Untuk masalah hasilnya nanti itu kan yang mengeluarkan adalah bagian pihak penyidik, seperti Apa hasilnya kita tunggu pada tahap berikutnya”, diinfokan Sindroigolo Wau, SH.

Sempat terjadi saling bantah, Sindroigolo Wau, SH., MH menyampaikan pihaknya telah sesuai memperagakan adegan sesuai fakta kejadian.

“walaupun di sana tadi ada yang saling membantah, itu hak dia dan itu juga hak kita, untuk apa, membeberkan apa yang menurut kita benar gitu, kita peragakan juga”, paparnya.

Sindroigolo Wau juga menyinggung terkait rekaman CCTV yang hilang durasinya pada saat di munculkan di pengadilan, dari menit ke 41 sampai ke menit 49, hingga terpotong 8 menit.

“kalau dia bantah itu urusan dia, kalau dia merasa benar atau bagaimana di pengadilan itu dia sudah memunculkan CCTV itu, soalnya CCTV itu dia Munculkan di pengadilan dari 41 langsung ke 49 terpotong 8 menit, 8 menitnya hilang”, dibeberkannya.

Sindroigolo Wau juga menegaskan jikalau terlapor terzhalimi dan teraniaya oleh istrinya, buktikan dengan rekaman CCTV yang lengkap.

“Kalau memang dia merasa benar, terzhalimi, teraniaya oleh istri dia, tunjukkan isu CCTV, maka semua itu akan terbukti, dan dia pun tidak akan mengelak, kalau itu memang menurut versi dia adalah Kami salah”, diutarakan Sindroigolo Wau, SH., MH

Saat itu disela-sela wawancara Sindroigolo Wau, SH, Sambung Sherly menyampaikan bahwa semua peristiwa kejadian pastinya terekam CCTV dikarenakan disetiap tempat kejadian terpasang CCTV.

“setiap sudut lantai ruangannya itu ada CCTV, lantai satu garasi ada, dapur ada lantai dua ada, jadi semua adegan kita tuh terekam CCTV, tapi tidak dikeluarkan, sama sekali”, ungkap Sherly.

Lanjut Sindroigolo Wau, SH menginformasikan bahwa rekaman CCTV belum pernah diberikan ke pihak penyidik.

“Kalau menurut CCTV itu, kita kemarin sudah, penyidik sudah minta, tapi sampai sekarang belum pernah dikasih juga cctv-nya itu”, infonya.

Sambung Sindroigolo Wau, begitu juga pihak Subdit Reknata Polda Sumut belum pernah menerima rekaman CCTV tersebut.

“kalau pihak Reknata tidak ada juga soalnya mungkin sudah pernah diminta juga oleh Pihak Renata terhadap terlapor tapi sampai sekarang enggak ada dikasih juga masalah terkait CCTV itu”, dikabarnya.

Sindroigolo Wau mengutarakan pada Pra Rekontruksi tersebut berlangsung 23 adegan.

“ada sekitar kurang lebih 23 adegan tadi iya iya berjalan lancar semua”, ucapnya.

Terkait percekcokan, Sindroigolo Wau menyampaikan bahwa hal biasa.

Kalau masalah ribut itu biasa, kadang-kadang tidak sesuai apa yg kita harapkan dan apa yang terjadi dilapangan, Karena hal itu sangat wajar bukan dalam arti ribut seperti apa itu, ribut hanya sebatas adu mulut saja”, bebernya.

Sindroigolo Wau menyampaikan pra rekontruksi berlangsung sekitar 2 jam.

“Ada sekitar kurang lebih dua jam berlangsung Pra Rekontruksi”, infonya.

Sindroigolo Wau menginfokan bahwa mereka hadir 7 orang.

“Ada kurang lebih tujuh orang, dari pihak sebelah Bang ada dua orang cuma dua orang yang datang, kalau dari pihak kita ada enam orang”, disampaikannya.

Sindroigolo Wau menambahkan bahwa pihaknya lengkap berhadir di Pra Rekontruksi.

“Dari pihak sebelah yang datang cuman Lili Kamso dan R, Joni dan akiat tidak datang, yang pihak kita semua lengkap Semua, yang dari pihak kita ada Yanti, si pelapor, Sherly, Erwin Henderson sama Mamanya dan papanya”, ditegaskannya.

Saat itu, Erwin Henderson pun menyampaikan jikalau terlapor terzhalimi kenapa dianya yang kabur.

“Yang merasa terzhalimi tiba-tiba kabur, ya Jadi kalau memang dia terzhalimi kenapa dia yang kabur”, paparnya.

Sindroigolo Wau berharap dengan pra rekontruksi tersebut pihak Subdit Reknata Polda Sumut segera menyampaikan hasilnya dan bertindak terhadap terlapor agar tegaknya keadilan.

“Dengan adanya pra rekonstruksi ini kita berharap, Ini secepat dan segera mungkin pihak Reknata melakukan tindakan terhadap terlapor, supaya ini berjalan seperti yang kita harapkan juga dan supaya menegakkan keadilan sesuai dengan yang prosedur hukum”, inginnya.

Pra Rekontruksi tersebut berlangsung selama 2 jam, selain pihak pelapor dan terlapor, juga dihadiri jajaran Subdit Reknata Polda Sumut, Tim Inafis Polda Sumut.

Tumbur Munthe selaku Penasehat Hukum R menganggap terkait dengan yang dilaporkan KDRT itu tidak bersesuaian karena pada peristiwa dorong mendorong dibantah kliennya.

“Pada prinsipnya Kalau kami dari kuasa, dari Pihak terlapor, dari hasil rekonstruksi ini, kami anggap bahwa terkait dengan yang dilaporkan KDRT itu tidak bersesuaian, kenapa Karena bagi kami apa yang disampaikan mereka terkait dengan dorong-mendorong itu adalah tidak, dibantah oleh klien kami, sehingga bagi kami, tinggal pembuktian kalau memang mereka punya Bukti silahkan, karena apa yang mereka sampaikan itu dibantah oleh Klien kami, sehingga tidak ada yang namanya didorong oleh klien kami atau seperti yang mereka sampaikan, ditunjang oleh Klien kami, nggak ada, itu dibantah oleh klien kita”, ungkap Tumbur Munthe usai mendampingi Kliennya.