Politik & Pemerintahan

Sistem Baru PPDB 2025 Sumut: Zonasi Dihapus, Kini Pakai Jalur Domisili, Ini Penjelasan Lengkapnya!

62
×

Sistem Baru PPDB 2025 Sumut: Zonasi Dihapus, Kini Pakai Jalur Domisili, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Sebarkan artikel ini
Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga menjelaskan perubahan istilah zonasi menjadi domisili dalam SPMB 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Sumut, Jumat (2/5/2025). (Foto: Ist./kedannews.com).

MEDAN, kedannews.com – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi mengumumkan perubahan besar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025–2026 untuk jenjang SMA dan SMK. Salah satu perubahan mencolok adalah penggantian istilah jalur “zonasi” menjadi “domisili”.

“Jadi, SPMB tahun ini ada kebijakan baru yang perlu diketahui. Salah satunya yakni istilah zonasi kini diganti menjadi domisili pada jalur penerimaan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, saat ditemui di kantornya pada Jumat (2/5/2025).

Menurut Alexander, sistem sebelumnya menggunakan parameter jarak antara rumah calon siswa dengan sekolah terdekat. Namun pada sistem terbaru, jalur domisili ditentukan berdasarkan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan sekolah yang berada di kecamatan tempat tinggal siswa.

“Kalau dulu zonasi diukur dari jarak tempat tinggal siswa ke sekolah. Sekarang, lewat jalur domisili, siswa mendaftar ke sekolah yang berada di kecamatan tempat tinggalnya, sesuai dengan data di KK,” jelasnya.

Alexander menambahkan, dalam waktu dekat pihak Dinas Pendidikan Sumut akan merilis pemetaan sekolah di seluruh wilayah Sumut untuk membantu calon siswa mengetahui SMA atau SMK mana saja yang termasuk dalam jalur domisili.

“Siswa dapat mengetahui sekolah-sekolah mana yang bisa didaftar melalui jalur domisili. Kuotanya, untuk SMA sebesar 30% dan SMK 10%,” ungkapnya.

Guna mendukung kelancaran pendaftaran, Disdik Sumut juga menyiapkan layanan helpdesk. Jika terjadi kendala saat proses pendaftaran secara online, masyarakat bisa langsung datang ke sekolah tujuan.

Dijelaskan Alexander, daya tampung untuk SMA tahun ini mencakup 438 sekolah, 2.627 rombongan belajar, dan 94.579 siswa. Sementara SMK mencakup 281 sekolah, 1.788 rombongan belajar, dan 64.356 siswa.

Selain jalur domisili, tersedia pula jalur mutasi, afirmasi, prestasi, dan prestasi nilai rapor. Ia juga merinci jadwal pendaftaran:

“Pendaftaran tahap I untuk jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi SMK berlangsung pada 15–20 Mei 2025 untuk cabang dinas (cabdis) wilayah VII sampai XIV. Sedangkan wilayah I sampai VI berlangsung pada 21–26 Mei 2025,” terangnya.

Untuk tahap II, yakni jalur prestasi SMA dan prestasi nilai rapor SMK, jadwalnya adalah 2–8 Juni 2025 untuk wilayah VII–XIV, dan 9–14 Juni 2025 untuk wilayah I–VI.

Adapun kuota jalur penerimaan sebagai berikut:

  • SMA: Afirmasi 30%, Mutasi 5%, Domisili 30%, Prestasi 35%.
  • SMK: Afirmasi 15%, Prestasi 10%, Domisili 10%, Prestasi Nilai Rapor 65%.

Alexander memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui dua situs resmi:
spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id dan apispmb.disdik.sumutprov.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *