Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

Soal Anggaran Tamu Rp50 Miliar, Pemprov Sumut: Tidak Benar

6
×

Soal Anggaran Tamu Rp50 Miliar, Pemprov Sumut: Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
Klarifikasi Soal Anggaran Tamu Rp50 Miliar, Pemprov Sumut Tidak Benar
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Mahfullah P Daulay menggelar Konferensi Pers yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (14/2). (Foto : Alexander AP Siahaan / Dinas Kominfo Provsu)




Medan, kedannews.comPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Umum Setdaprov mengklarifikasi pemberitaan yang dimuat di media massa tentang anggaran tamu Gubernur. Hal itu dibantah, karena tidak ada angka Rp50 Miliar seperti yang dituduhkan, termasuk juga peruntukan yang terkesan hanya untuk makan minum.

Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Mahfullah P Daulay menegaskan, bahwa pemberitaan di media massa tersebut tidak benar dan menyesatkan, serta tidak disertai konfirmasi kepada OPD terkait yang dituding.

Mahfullah menjelaskan, bahwa semua anggaran yang disusun dalam APBD telah melewati berbagai tahapan, hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan angka dan peruntukannya juga harus dibahas melalui rapat-rapat di DPRD Sumut, agar mata anggaran yang diterapkan, tidak salah sasaran.

“Kita menggunakan sistem informasi pemerintah daerah. Cakupannya itu terdiri dari program dan sub program. Kemudian rencana kegiatan per item,” jelas Mahfullah pada jumpa pers di Kantor Gubernur, yang difasilitasi Plt Kelapa Dinas Kominfo Sumut Kaiman Turnip, Senin (14/2).

Tudingan tentang penerimaan tamu Gubernur juga dibantah oleh Mahfullah yang akrab disapa Ipunk. Ungkapan seolah angka fantastis guna melayani tamu pimpinan (gubernur) itu, telah menimbulkan penafsiran negatif dan menyesatkan. Padahal setiap program yang dimuat di APBD, ada rinciannya.

“Yang disebutkan itu (anggaran tamu), mengambil sub kegiatan. Kalau dari judul kegiatan, namanya Fasilitasi Pemprov Sumut, bukan Gubernur. Dan itu, bukan hanya makan minum selama setahun,” tegas Ipunk.

Dirinya juga menyayangkan bahwa dalam berita di SIB yang terbit Senin 14 Februari 2022 itu, tidak ada memuat konfirmasi kepada OPD terkait, yang dalam hal ini Biro Umum. Sehingga ia mempertanyakan kebenaran dari pernyataan narasumber dimaksud, yang adalah mantan Anggota DPRD Sumut periode lalu.

“Soal katanya mubazir dan tidak pro rakyat, kami jelaskan bahwa Biro Umum dan Perlengkapan punya tupoksi internal, memfasilitasi kegiatan Pemprov Sumut. Ada juga badan dan dinas yang berkaitan dengan urusan masyarakat,” ujarnya lagi.

Sebagai penjelasan, Ipunk mencontohkan beberapa kebutuhan yang diperlukan untuk urusan dimaksud, misalnya pemberian cinderamata kepada tamu Pemprov, baik pemerintah, luar negeri, BUMN, TNI/Polri bahkan swasta dan organisasi wartawan.

“Untuk rinciannya, dari Menteri Dalam Negeri juga memang begitu. Jadi jangan ini seolah ingin digiring menjadi isu politik, jangan sampai ada yang menunggangi,” jelasnya.

Penulis: Aris Harianto
Editor: Mery Ismail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *