Medan, kedannews.co.id – Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap empat eks pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan memunculkan tanda tanya serius di tengah publik. Penghentian perkara dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp39,5 miliar itu dinilai dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Empat nama yang dihentikan penyidikannya masing-masing Feri Sonifile Abdulah selaku Pimpinan Cabang BTN Medan periode 2013–2016, Agus Fajariyanto sebagai Wakil Pimpinan Cabang bagian Komersial periode 2012–2014, R. Dewo Pratolo Adji yang menjabat Head Commercial Lending Unit Komersial periode 2013–2016, serta Adityia Nugroho sebagai Analis Komersial BTN Cabang Medan periode 2012–2015.
Penghentian penyidikan tersebut diketahui diterbitkan Kejati Sumut pada Senin (05/01/2026). Namun hingga kini, dokumen SP3 itu tidak pernah diumumkan secara resmi ke ruang publik, berbeda dengan proses penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan terbuka dan melibatkan banyak media.
Praktisi hukum Muslim Muis, SH menilai pola penerbitan SP3 tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum. Ia menyoroti adanya ketimpangan antara keterbukaan saat penetapan tersangka dan kerahasiaan saat penghentian perkara.
“Pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka perkara korupsi selalu mengundang kontroversi, perdebatan, dan menimbulkan persepsi yang cenderung negatif terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan,” ujar Muslim Muis saat dimintai tanggapan.
Ia menambahkan bahwa penerbitan SP3 yang dilakukan secara tertutup justru mencederai prinsip akuntabilitas lembaga penegak hukum.
“Melihat pola pemberian SP3 yang dilakukan secara diam-diam dan tertutup, ini sangat mengenaskan dan sekaligus menunjukkan betapa buruknya sistem administrasi atau dokumentasi di lingkungan kejaksaan,” lanjutnya.
Muis juga mempertanyakan kejanggalan munculnya permohonan praperadilan atas SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Medan, sementara publik tidak pernah mengetahui secara resmi bahwa SP3 telah diterbitkan.
“Kan aneh SP3-nya Kejati Sumut tidak pernah dipublikasikan di media, kok ujug-ujug ada orang mengajukan pembatalan SP3 melalui praperadilan di PN Medan,” ucapnya.
Dalam penjelasannya, Muis memaparkan empat pola umum penerbitan SP3 dalam perkara korupsi yang kerap terjadi. Pola pertama, kata dia, adalah penerbitan SP3 secara diam-diam tanpa pengumuman ke publik. Padahal, sebagai institusi penyelenggara negara, kejaksaan terikat asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.
Pola kedua, lanjut Muis, pengumuman SP3 baru dilakukan setelah informasi tersebut tercium oleh publik atau media. Dalam situasi ini, pengumuman biasanya dilakukan bukan atas inisiatif lembaga, melainkan karena tekanan pemberitaan.
Pola ketiga adalah pemberian SP3 pada kasus korupsi dengan kerugian negara besar dan melibatkan aktor-aktor yang memiliki kekuatan ekonomi atau politik.
“Dari empat tersangka korupsi penerima SP3 jelas-jelas mengakibatkan nilai kerugian negara Rp39,5 miliar dalam kasus Kredit Modal Kerja di BTN Cabang Medan,” katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan data penetapan tersangka sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam perkara ini telah dijatuhi pidana. Hal tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengapa empat pejabat BTN tersebut justru dihentikan penyidikannya.
Pola keempat, menurut Muis, SP3 biasanya diterbitkan pada saat perhatian publik terhadap kasus tersebut mulai menurun.
“Pemberian SP3 terhadap keempat eks pejabat BTN Cabang Medan dilakukan ketika masyarakat mulai lupa atau tidak lagi memberi perhatian terhadap kasus korupsi ini,” jelasnya.
Ia menilai strategi tersebut berpotensi digunakan untuk meredam tekanan publik, bahkan dengan mengalihkan perhatian ke isu besar lain yang sedang diangkat.
Di luar empat pola tersebut, Muis menyebut penerbitan SP3 dalam perkara korupsi kerap dikaitkan dengan kepentingan politis maupun dugaan praktik korupsi yudisial.
“Kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif. Sehingga pemberian SP3 terhadap tersangka kasus korupsi sering kali lebih mengedepankan aspek politik dan ekonomi, dan mengabaikan aspek hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penerbitan SP3 tersebut. Publik kini menanti kejelasan, termasuk kemungkinan pengujian SP3 melalui mekanisme praperadilan serta langkah lanjutan yang akan ditempuh aparat penegak hukum guna memastikan prinsip transparansi dan kepastian hukum tetap terjaga.












