Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

“Supaya Aman”, Kirun Akui Suap Kajari dan Kapolres di Sidang Korupsi Jalan Sumut

20
×

“Supaya Aman”, Kirun Akui Suap Kajari dan Kapolres di Sidang Korupsi Jalan Sumut

Sebarkan artikel ini

Hakim menilai pola kerja Kirun menggunakan sistem “setoran” untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR. Hal itu diakui langsung oleh Kirun di hadapan majelis.

M Akhirun Piliang alias Kirun beri kesaksian dalam kasus korupsi proyek jalan Dinas PUPR Sumut, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (29/1/2026) malam. (kedannews.co.id/Aris)

MEDAN, kedannews.co.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), secara terbuka mengakui telah mengucurkan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada aparat penegak hukum demi mengamankan proyek yang dikerjakannya.

Pengakuan tersebut disampaikan Kirun saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/1/2026) malam, ketika majelis hakim mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan tajam.

Hakim anggota Asad Rahim Lubis mempertanyakan alasan Kirun memberikan uang kepada sejumlah pejabat, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), hingga pejabat Dinas Pekerjaan Umum.

“Untuk apa saudara kasih Kajari, Kapolres, sampai Kadis PU dengan nominal miliar-miliar?” tanya hakim Asad.

Dengan nada singkat, Kirun menjawab, “Supaya aman.”

Pengakuan itu sontak membuat suasana sidang memanas. Hakim menilai praktik suap yang dilakukan Kirun menjadi salah satu penyebab rusaknya tata kelola proyek infrastruktur di Sumatera Utara.

Dalam persidangan terungkap, Kirun disebut memberikan masing-masing Rp200 juta kepada Kajari Tarutung dan Kajari Mandailing Natal. Selain itu, ia juga mengakui rutin menemui setiap kepala kejaksaan yang baru bertugas di wilayah proyeknya.

Kirun diperiksa bersama anaknya, Rayhan Dulasmi selaku Direktur Utama PT Rona Namora, Bendahara DNG Maryam, serta staf perusahaan Taufik Lubis.

Hakim menilai pola kerja Kirun menggunakan sistem “setoran” untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR. Hal itu diakui langsung oleh Kirun di hadapan majelis.

“Supaya saya dapat kerja. Saya menyesal, Yang Mulia,” ucap Kirun.

Namun penyesalan itu ditepis hakim. Asad menegaskan perbuatan Kirun telah menimbulkan kerugian besar dan berdampak luas.

“Korban saudara banyak. Ini baru tiga, akan menyusul yang lain,” tegas hakim.

Majelis juga menyebut terpilihnya Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT DNG dalam proyek bukan karena kualitas, melainkan karena uang pelicin yang telah dibayarkan.

Perusahaan Kirun diketahui memenangkan proyek melalui pengaturan di sistem E-katalog, di antaranya peningkatan struktur Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar serta Jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp61 miliar pada 2025.

Kirun hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, serta Pejabat Pembuat Komitmen BBPJN Wilayah I Sumut Heliyanto.

Kasus korupsi proyek jalan ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025 dengan total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar. Kirun sendiri telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sementara anaknya Rayhan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.