Padang Sidempuan, kedannews.com – Dituduh pelakor (perebut laki orang), Syahfitri Hutagalung wanita beranak dua melapor ke Polres Padang Sidempuan.
“Saya tidak terima atas tuduhan pelakor, kemudian itu juga pencemaran nama baik, makanya saya melapor polisi,” ucap Syahfitri Hutagalung yang bekerja Honorer di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Padang Sidempuan kepada wartawan, Rabu (18/10).
Ia melaporkan akun Facebook atas nama Matondang Nur yang menuduhnya sebagai pelakor atau perebut suami orang di rumah keluarganya, Minggu (16/10/2022) di Panyanggar, Kecamatan Padang Sidempuan Utara.
“Akun FB tersebut telah memviralkan dan terkesan menuduh saya sehingga memalukan keluarga saya sendiri, ini sangat memalukan dan saya tidak terima,” kata Syahfitri.
Diketahui, Syahfitri Br Hutagalung telah mendatangi Polres Padang Sidempuan pada Selasa (18/10) bersama kuasa hukum Doli Iskandar Lubis, SH melaporkan kejadian pada Minggu (16/10) kemarin.
Doli Iskandar Lubis, SH didampingi Rahmat Permata Lubis, SH ketika dihubungi wartawan melalui Pesan whatsapp membenarkan laporan tersebut.
“Benar bang kita sudah membuat laporan, tentang dugaan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 27 ayat 3 UU ITE dugaan pencemaran nama baik di elektronik,” ucapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah masuk tadi malam.
Penulis: Stevenson
Editor: Cut Riri