SERGAI, kedannews.co.id – Upaya penyalahgunaan narkotika dengan modus menanam ganja di dalam rumah berhasil dibongkar aparat kepolisian di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Tiga pria ditangkap setelah polisi menemukan tanaman ganja yang ditanam langsung di area dapur sebuah rumah warga.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul. Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penanaman ganja di rumah milik salah satu pelaku.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L B Manullang, menjelaskan bahwa informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Dolok Masihul. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ismail Har langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan.
“Di lokasi, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial AA (42), S (27), dan H (41). Ketiganya berada di rumah saat penggerebekan dilakukan,” ujar Manullang dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua batang pohon ganja yang ditanam di dalam dapur rumah pelaku. Tanaman tersebut sengaja disembunyikan di area domestik untuk mengelabui warga sekitar dan menghindari kecurigaan aparat.
Berdasarkan keterangan awal, AA mengakui tanaman ganja tersebut telah ditanam sejak sekitar empat bulan lalu. Bibit ganja diperoleh saat yang bersangkutan merantau ke Provinsi Aceh, sebelum kemudian dibawa dan ditanam di Sergai.
Ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111 subsider Pasal 127. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal dua belas tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya terjadi dalam skala besar, tetapi juga dapat menyusup ke lingkungan permukiman warga dengan cara-cara tersembunyi yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.












