Banda Aceh, kedannews.com – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Revitalisasi Pasar Modern di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2015 dan 2016, Selasa (10/1/2023). Sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam amar putusan, hakim membaca terdakwa M. Isa dijatuhi hukuman penjara 1 Tahun 6 Bulan dan denda Rp. 50.000.000- Subsider 1 Bulan.
Sedangkan terdakwa Asrul Ali dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun dan Denda Rp. 50.000.000,-
Terkait putusan, Jaksa Penuntut Umum Reinaldho Ramadhan masih mempertimbangkan upaya banding.
“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” ujar Reinaldo Ramadhan di persidangan.
Putusan itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subulussalam, dimana terdakwa M. Isa dituntut 8 Tahun penjara, denda Rp. 300.000.000,- subsider 6 bulan penjara. Membayar uang pengganti senilai Rp.4.870.718.345,42 dikurangkan dengan uang yang telah disetor ke rekening kas umum daerah kota subulussalam sejumlah Rp. 886.720.845,42.
Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa menjadi Rp. 3.983.997.500,-.