Sedangkan untuk Terdakwa T. Asrul Ali sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300.000.000 subsider 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum Reinaldo Ramadhan mengatakan pihaknya masih melakukan kajian atas vonis hakim terhadap kedua terdakwa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subulussalam ini tidak menampik kemungkinan tersangka lainnya.
“Kami masih harus melakukan kajian, sesuai fakta-fakta persidangan, ada kemungkinan, ” kata Reinaldo Ramadhan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Hendral, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reinaldho Ramadhan serta menghadirkan kedua terdakwa masing-masing M. Isa dan T. Asrul Ali yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Penulis: Rudi
Editor: Cut Riri
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]












