Rantauprapat, kedannews.com – Terkait adanya pemberitaan 3 oknum polisi yang bertugas aktif di Polres Labuhanbatu diduga telah melakukan kerusuhan di wisma murni, Jl. S.M Raja Kelurahan Ujung bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Novitariani Hutabarat membantah pemberitaan tersebut, ia menyampaikan bahwa tidak benar ada oknum polisi yang melakukan kerusuhan di Wisma Murni Rantauprapat.
“Saya selaku pemilik izin usaha wisma murni dan juga bersuamikan seorang polisi yang diberitakan tersebut dan kebetulan pada saat itu rumah saya kedatangan anggota polisi, bahwa tidak ada keributan di lokasi tersebut,” pungkasnya, Sabtu (05/11/2022).
Novita juga menambahkan bahwa izin usaha wisma murni tersebut atas nama dirinya sendiri yakni Novitariani Br Hutabarat berdasarkan akta pendirian No. 12 Tahun 2017 yang dibuat di hadapan notaris Lindawati, S.H.,M.kn.
“Izin usaha tersebut atas nama saya dan saya telah membuat laporan pengaduan hingga berujung gugatan oleh saudara kandung saya Eka Subrata Gantara Hutabarat di Pengadilan Negeri Rantauprapat, namun gugatan tersebut ditolak berdasarkan putusan Pengadilan No.42/Pdt.G/2022/PN.Rap, sehingga jelas secara hukum izin usaha ini masih milik saya dan berlaku,” tambahnya.
Dikesempatan yang sama Eka Subrata Gantara Hutabarat selaku saudara dari Novitariani Hutabarat menyampaikan bahwa keributan memang betul terjadi di wisma murni Rantauprapat yang melibatkan oknum oknum polisi dan sewaktu orang tua saya hidup tidak ada memberitahukan secara tertulis maupun lisan bahwa wisma murni tersebut menjadi milik Novita apabila orang tua saya telah tiada nanti.
“Sewaktu Alm bapak saya hidup, Novita dan bapak saya pergi ke notaris Lindawati untuk membubarkan CV. Murni awalnya. Terus diganti dengan akta perorangan,” ungkapnya, Sabtu (05/11/2022).












