Batu Bara, kedannews.com – Terkait agunanan yg belum dikembalikkan oleh pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang sebelumnya bernama Bank Syariah Mandiri (BSM) kepada nasabah atas nama Aris Harianto alias Aris HST Sinurat, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Batu Bara Erwinsyah Sinurat, SH angkat bicara.
Ketua BPI KPNPA RI Erwinsyah Sinurat, SH mengatakan, ini bukan terjadi pada saudara Aris saja masalahnya, sebelum berganti nama dari BSM ke BSI pernah juga terjadi hal yang sama kepada klien saya, atas nama Poniman, Pak Amin dan lainnya dengan menggunakan Referensi Notaris RF ‘ nasabah sudah lunas tapi sertifikat belum dikembalikan, namanya saja yg berganti, sistemnya tetap sama, ujar Erwinsyah, SH.
Erwinsyah meminta dengan tegas agar pihak bank BSI dapat menjalankan keputusan Mahkamah Agung baik itu memberikan surat-surat kepada nasabah tersebut ataupun membayar kerugian baik materil maupun imateril, tegasnya saat bersama media, di Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Sabtu (18/09/2021).
Ketua BPI KPNPA menyampaikan, Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, hak tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b. dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
c. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan, melihat pada ketentuan di atas, hak tanggungan tersebut hapus karena anda sudah melunasi utang Anda, ungkap Erwinsyah.
Ketua BPI KPNPA RI menegaskan, saya selaku Ketua BPI akan memantau terus jalannya persidangan Eksekusi saudara Aris, hukum harus ditegakkan.
Pihak BSI Indrapura menjalankan keputusan Mahkamah Agung tersebut, ketus Erwinsyah.
Ketua BPI KPNPA RI berharap terhadap pengadilan Agama Kisaran harus tegas menjalankan eksekusibpi yang telah diputuskan Mahkamah Agung, jangan ada indikasi-indikasi kelemahan ataupun intervensi dari pihak-pihak lain, ungkap Erwinsyah.
Kalau hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan ini bisa dibawa ke ranah pidana, ulas Erwinsyah sambil menyapu kumisnya.
Ketua BPI KPNPA RI juga mengatakan, Apabila ada penyimpangan-penyimpangan dalam proses eksekusi tersebut, kami akan bertindak dan melaporkannya ke bapak Presiden RI Joko Widodo, pungkas Erwin.
Sementaran pihak BSI Kacab Indrapura dan Notaris RIH yang b berkantor di Jalinsum Simpang 4 Desa Tanah Merah, Air Putih, tidak bersedia memberi keterangan dan tidak berada ditempat, nomor kontaknya juga tidak bisa dihubungi lagi. (plk)