Batu Bara, kedannews.com – Terkait agunanan yg belum dikembalikkan oleh pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang sebelumnya bernama Bank Syariah Mandiri (BSM) kepada nasabah atas nama Aris Harianto alias Aris HST Sinurat, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Batu Bara Erwinsyah Sinurat, SH angkat bicara.
Ketua BPI KPNPA RI Erwinsyah Sinurat, SH mengatakan, ini bukan terjadi pada saudara Aris saja masalahnya, sebelum berganti nama dari BSM ke BSI pernah juga terjadi hal yang sama kepada klien saya, atas nama Poniman, Pak Amin dan lainnya dengan menggunakan Referensi Notaris RF ‘ nasabah sudah lunas tapi sertifikat belum dikembalikan, namanya saja yg berganti, sistemnya tetap sama, ujar Erwinsyah, SH.
Erwinsyah meminta dengan tegas agar pihak bank BSI dapat menjalankan keputusan Mahkamah Agung baik itu memberikan surat-surat kepada nasabah tersebut ataupun membayar kerugian baik materil maupun imateril, tegasnya saat bersama media, di Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Sabtu (18/09/2021).












