Ketua BPI KPNPA menyampaikan, Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, hak tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b. dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
c. pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d. hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan, melihat pada ketentuan di atas, hak tanggungan tersebut hapus karena anda sudah melunasi utang Anda, ungkap Erwinsyah.
Ketua BPI KPNPA RI menegaskan, saya selaku Ketua BPI akan memantau terus jalannya persidangan Eksekusi saudara Aris, hukum harus ditegakkan.
Pihak BSI Indrapura menjalankan keputusan Mahkamah Agung tersebut, ketus Erwinsyah.
Ketua BPI KPNPA RI berharap terhadap pengadilan Agama Kisaran harus tegas menjalankan eksekusibpi yang telah diputuskan Mahkamah Agung, jangan ada indikasi-indikasi kelemahan ataupun intervensi dari pihak-pihak lain, ungkap Erwinsyah.
Kalau hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan ini bisa dibawa ke ranah pidana, ulas Erwinsyah sambil menyapu kumisnya.












