“Selain kedua pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor, dua diantaranya milik korban dan satu unit sepeda motor lainnya sebagai alat memperlancar aksi kejahatan serta satu buah jaket warna pink milik korban yang dipakai oleh tersangka,” ucap Kasat Reskrim.
Atas aksi kejahatannya, kedua pelaku diancam hukuman 4 hingga 7 tahun penjara.
Penulis: Samuel Tampubolon
Editor: Cut Riri