Medan, kedannews.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memastikan pemulihan keuangan negara dari kasus pembalakan liar dan korupsi yang melibatkan terpidana Adelin Lis. Melalui Jaksa Eksekutor, Kejaksaan berhasil mengeksekusi pembayaran uang pengganti dengan total Rp105.857.244.282,4 (seratus lima miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) serta USD 2.938.556,4 (dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam dolar Amerika Serikat).
Pembayaran itu dilakukan pihak keluarga terpidana kepada Jaksa Eksekutor di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Rabu (3/9/2025). Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, yang hadir langsung dalam proses pembayaran, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya maksimal Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara.
“Ini wujud nyata keseriusan Kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara dan menyelesaikan perkara secara tuntas. Penegakan hukum harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Harli.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry, SH., MH, Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH, serta pejabat terkait lainnya.
Sementara itu, PLH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Putusan itu menyatakan Adelin Lis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam amar putusan disebutkan, Adelin Lis dijatuhi pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp119.802.393.040 (seratus sembilan belas miliar delapan ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan USD 2.938.556,24.
“Pada Selasa, 2 September 2025, pihak keluarga terpidana telah melunasi sisa kewajiban uang pengganti tersebut melalui Jaksa Eksekutor, kemudian disetorkan ke kas negara,” kata Husairi.
Ia menambahkan, proses panjang perkara Adelin Lis memang menjadi perhatian publik, baik aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat. Penyelesaian ini, menurutnya, menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi negara.