Hukum & Kriminal

Terpidana Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadinkes Sumut Ajukan Peninjauan Kembali

0
×

Terpidana Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadinkes Sumut Ajukan Peninjauan Kembali

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terpidana maupun JPU. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan pengadilan tetap berlaku.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr Alwi Mujahit Hasibuan, saat menjalani sidang. (kedannews.co.id/istimewa)

MEDAN, kedannews.co.id – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr Alwi Mujahit Hasibuan, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 yang menjeratnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, permohonan PK tersebut diajukan melalui kuasa hukum Stella Guntur, SH, pada 29 Desember 2025. Alwi sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Hendri Edison Sipahutar, membenarkan adanya upaya hukum tersebut.

“Benar, terpidana telah mengajukan permohonan peninjauan kembali,” ujar Hendri saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

Hendri menjelaskan, proses persidangan PK telah berlangsung sebanyak dua kali. Agenda terakhir adalah pemeriksaan novum atau bukti baru yang diajukan pihak terpidana.

“Sidang PK sudah berjalan dua kali. Setelah pemeriksaan novum, selanjutnya kami menunggu putusan Mahkamah Agung karena kewenangan memutus berada di MA,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terpidana maupun JPU. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan pengadilan tetap berlaku.

Dihukum Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

Dalam perkara tersebut, Alwi Mujahit Hasibuan tidak hanya dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, tetapi juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum Alwi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Putusan tersebut menguatkan vonis banding Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya juga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Alwi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan APD Covid-19 tahun 2020. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 20 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp1,4 miliar dengan subsider tujuh tahun penjara.