Tujuan pengiriman MS di alamat Jln. Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A di Jln Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok,dengan pengirim berinial A dan M keduanya warga Padang Sidempuan.
Diterangkan Johanson , setelah mengamankan barang bukti, Polres Taput langsung bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polres Sidempuan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya kata Kapolres, penyelidikan tim gabungan yang dikomandoi Direktorat Narkoba Polda Sumut membuahkan hasil yang baik dengan menangkap satu tersangka pengirim narkoba tersebut atas nama Arief Mardiansa ( 29 ) warga desa Huta Holbung Kecamatan Batang Angkola Tapsel.
Tersangka sebut Kapolres ditangkap tim, Kamis, 27 april 2023 sekira pukul 10.00 wib dari dalam rumahnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut dikirim melalui Kantor JNE Sidempuan Tanggal 11 April 2023.
Tersangka mengaku disuruh oleh Ahmad Fauzi mengantar ke kantor JNE dengan upah Rp 500.000,-. Tersangka mengetahui barang dalam kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja kering yang sudah dikemas.
Mendapat keterangan dari tersangka AM, tim gabungan mengejar tersangka lain AF namun keburu melarikan diri, saat ini status DPO, terang Kapolres seraya menyebut barang bukti yang diamankan ganja kering seberat 11,8 Kg.
Dalam pers rilis itu Kapolres menyebut bahwa Sat Narkoba Polres Taput berhasil menangkap Akbar Zega alias ZEG (26) warga Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan Taput, tersangka penanam pohon ganja dalam pot.
Pengungkapan kasus ganja berhasil dilakukan Sat Narkoba Polres Taput, Rabu, 26 April 2023 pukul 17.30 wib, di Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Taput.Ā












