ZEG di tangkap dari perladangan miliknya di Desa Harianja saat berpura-pura mengamati kebunnya. Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui menanam ganja di dalam pot di areal kebunnya. Seterusnya bersama tersangka mengambil pohon ganja dan memboyongnya ke Mapolres Taput-Tarutung.
Menurut Kapolres Taput Johanson Sianturi , dari tersangka ZEG disita barang bukti berupa 7 batang tanaman ganja , 13 buah gulungan plastik warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja Bruto 30 gram.
Kemudian 2 paket narkotika jenis diduga jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat dengan berat bruto 4 gram, 1 buah plastik kantongan warna biru berisi narkotika diduga jenis ganja brutto 35 gram, 3 buah ember plastik warna hitam, 1 buah tas/ransel warna hitam dan 1 unit handphone merk vivo warna biru, beber Kapolres Taput.












