Medan, kedannews.com – Dalam upaya menuntaskan permasalahan hukum warga, Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH., berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada Erni, seorang peserta senam di acara Senam Sehat Rutin Pasti Bobby Kota Medan. Masalah ini berawal dari aduan Erni terkait pembelian rumah yang sudah dilunasi namun tak kunjung menerima sertifikat dari penjual rumah berinisial NS. Kejadian ini terungkap dalam acara yang digelar di Jermal 7, Simpang Gang Murni 5, Kelurahan Denai, Medan, pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Erni menyampaikan bahwa meskipun telah membayar Rp200 juta untuk rumah di Pasar 7, Tembung, Deli Serdang, sertifikat rumahnya masih belum ia terima. Lebih jauh, ada kejanggalan dalam perjanjian notaris yang menyebut uang tersebut hanya sebagai penitipan dana, bukan pelunasan.
Menanggapi aduan ini, Muhammad Sa’i Rangkuti segera meminta Erni melengkapi dokumen dan bukti yang diperlukan agar Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut dapat menindaklanjuti kasus tersebut. Hari ini, Kamis (10/10/2024), berkas-berkas kelengkapan Erni telah diserahkan oleh Yati Hasibuan, Koordinator Senam, di Jalan Denai, Gang Mulya Jadi, lingkungan 8, Kelurahan Tegal Sari Mandala 3, Kecamatan Medan Denai, Medan. Penyerahan dokumen dilakukan di hadapan Kepala Lingkungan 8, Nuraini Sipahutar.
Dalam wawancaranya, Nuraini menyampaikan apresiasinya terhadap bantuan hukum yang diberikan oleh Tim Advokasi Pasti Bobby, khususnya Ketua Tim, Muhammad Sa’i Rangkuti. “Saya mengucapkan terima kasih atas bantuan hukum dari Tim Advokasi Pasti Bobby Sumatera Utara. Saya berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan,” ujarnya.
Yati Hasibuan, sebagai koordinator senam Happy Mom’s Mede, turut menyatakan harapannya agar masalah yang dihadapi Erni dapat segera teratasi. “Saya berharap permasalahan Ibu Erni dapat terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Muhammad Sa’i Rangkuti menegaskan komitmennya untuk mendampingi Erni dan masyarakat lainnya yang menghadapi masalah hukum. “Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Erni dan Koordinator Senam, Ibu Yati Hasibuan, atas kepercayaan yang diberikan kepada Tim Advokasi Pasti Bobby. Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum terbaik sesuai dengan prinsip keadilan, humanis, dan mengedepankan restorative justice, sebagaimana visi misi utama dari Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya. Kami berharap permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik dan membawa manfaat bagi semua pihak,” kata Muhammad Sa’i Rangkuti saat Didampingi Sekretaris Pasti Bobby Kota Medan, Aris HST Sinurat, SE., MM dan Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Azmy Saragih, SH.
Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menekankan bahwa kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus dijaga oleh Tim Advokasi Pasti Bobby. “Kami tidak hanya fokus menyelesaikan kasus, tapi juga memberikan harapan melalui pendekatan humanis dan restorative justice, sesuai dengan salah satu visi dan misi Bobby-Surya. Ini merupakan bukti nyata kepedulian kami terhadap keadilan yang berkeadilan, damai, dan bermartabat,” tegasnya.
Melalui pendekatan ini, Tim Advokasi Pasti Bobby mengedepankan solusi hukum yang tidak hanya menyelesaikan konflik secara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menghindari perpecahan di masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan visi Bobby Nasution dan Surya yang menitikberatkan pada keadilan restoratif dan pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara.