Hukum & Kriminal

Tipu Janji Loloskan Bintara, Mayor Sari Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara

5
×

Tipu Janji Loloskan Bintara, Mayor Sari Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Perkara ini bermula saat orang tua calon bintara meminta bantuan terdakwa untuk pendampingan psikologi.

Mayor Sari Ulita Surbakti, menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, pada Kamis (22/1/2026). (kedannews.co.id/ist)

Medan, kedannews.co.id – Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan kepada Mayor Chk (K) Sari Ulita Surbakti dalam perkara penipuan terkait penerimaan prajurit TNI AD senilai Rp350 juta.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (22/1/2026) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Marsma TNI Immanuel P. Simanjuntak. Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika terdakwa melakukan pelanggaran hukum atau disiplin selama masa percobaan enam bulan,” ujar Immanuel saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya pengembalian seluruh uang kepada keluarga korban serta telah tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak yang masih memiliki hubungan kekerabatan.

Hakim menilai pidana bersyarat lebih proporsional guna menjaga pemulihan hubungan sosial, tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum. Meski demikian, majelis menegaskan putusan tersebut bukan pembebasan murni.

“Terdakwa tetap terikat aturan disiplin militer dan berpotensi menerima sanksi administratif dari kesatuannya, termasuk penundaan kenaikan pangkat,” kata Immanuel.

Perkara ini bermula saat orang tua calon bintara meminta bantuan terdakwa untuk pendampingan psikologi. Dalam prosesnya, terdakwa diduga menjanjikan kelulusan seleksi Secaba PK TNI AD Tahun Anggaran 2024 dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.

Keluarga korban kemudian menyerahkan Rp350 juta yang diperoleh melalui pinjaman bank. Namun, belakangan diketahui nama calon bintara tersebut tidak pernah diurus dalam proses seleksi. Uang tersebut akhirnya dikembalikan terdakwa pada Desember 2024.

Dalam perkembangan selanjutnya, calon bintara tersebut dinyatakan lulus murni tanpa campur tangan terdakwa. Kendati demikian, perkara tetap diproses karena keluarga korban mengaku mengalami kerugian moril akibat beban pinjaman.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara Oditur Militer menyatakan akan mengajukan banding karena hukuman dinilai lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.