Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Truk Modifikasi Angkut 11 Ton BBM Ilegal Digagalkan di Palembang

5
×

Truk Modifikasi Angkut 11 Ton BBM Ilegal Digagalkan di Palembang

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Brimob Polda Sumsel berhasil menggagalkan aksi penyelundupan BBM ilegal di Jalan Lingkar Selatan, Kota Palembang, pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 14:30 WIB. (kedannews.com/ist)

Palembang, kedannews.com – Tim Gabungan Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Brimob Polda Sumsel berhasil menggagalkan aksi penyelundupan BBM ilegal di Jalan Lingkar Selatan, Kota Palembang, pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 14:30 WIB.

Truk warna kuning jenis cold diesel tanpa nomor polisi, yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM ilegal, diamankan saat melintas di Flyover Keramasan menuju Jalan Lingkar Selatan, pintu tol Palembang-Indralaya. Kendaraan tersebut diduga membawa lebih dari 11 ton BBM ilegal, dan sopir truk juga turut ditangkap oleh petugas.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol M. Indra Parameswara, SIK, bersama Kompol Bayu Arya Sakti, SH, dan AKP Tomy Prambana, SIK, MH, M.Si.

Ketegangan di Lokasi Penangkapan

Namun, proses penangkapan tidak berlangsung mulus. Tim gabungan sempat dihadang oleh sekelompok orang yang diduga preman, yang mencoba melindungi aksi penyelundupan tersebut.

“Kami sempat berhadapan dengan kelompok yang terorganisir secara taktis. Puluhan orang datang dalam waktu singkat untuk menghalangi petugas,” ujar seorang anggota di lokasi kejadian. Perdebatan sengit antara aparat dan kelompok tersebut pun tak terelakkan.

Situasi baru terkendali setelah personel Brimob tiba di lokasi. Para preman yang sebelumnya menghalangi proses penangkapan akhirnya membubarkan diri. Sekitar pukul 16:15 WIB, petugas berhasil mengamankan truk beserta barang bukti.

Dukungan Penegakan Hukum

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, menegaskan bahwa penindakan terhadap penyelundupan BBM ilegal ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita dan Program 100 Hari Presiden Prabowo, sesuai arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

“Penyidik akan menangani perkara ini secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Bagus melalui pesan singkat kepada wartawan.

Beliau juga berharap dukungan penuh dari masyarakat dan instansi pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap pelaku penyelundupan BBM ilegal di Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *