Berita Utama & Headline

Vonis Josniko Tarigan di PN Pancur Batu Picu Ricuh, Keluarga Korban Kecewa Hukuman Ringan

0
×

Vonis Josniko Tarigan di PN Pancur Batu Picu Ricuh, Keluarga Korban Kecewa Hukuman Ringan

Sebarkan artikel ini
Ekspresi terdakwa Josniko Tarigan saat meninggalkan ruang sidang setelah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang, Rabu (10/9/2025). (kedannews.co.id/Foto: Abdul Meliala).




Pancur Batu, kedannews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Cabang Pancur Batu, menjatuhkan vonis 1,6 bulan penjara terhadap terdakwa Josniko Tarigan dalam kasus penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Andriani, SH, dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/9/2025).

Mendengar putusan itu, Josniko melalui kuasa hukumnya, Douglas, menyatakan keberatan dan menyebut akan menempuh langkah banding. “Jika tidak menerima putusan, terdakwa dipersilakan menempuh upaya hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar hakim Dewi Andriani menanggapi sikap keberatan terdakwa.

Sidang yang berlangsung di PN Pancur Batu tersebut sempat diwarnai ketegangan. Keluarga korban membawa spanduk berisi tuntutan agar terdakwa dijatuhi hukuman berat. Namun, spanduk tersebut dirusak oleh pihak keluarga terdakwa hingga hampir memicu bentrok di dalam ruang sidang.

Perwakilan keluarga korban menyatakan kekecewaannya atas vonis yang dianggap terlalu ringan. “Kami meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Josniko Tarigan,” tegas salah satu perwakilan keluarga Notrianta Sebayang usai persidangan.

Dari catatan proses hukum, Josniko Tarigan dinilai tidak kooperatif. Ia bahkan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *