Batu Bara, kedannews.com – Lebih kurang 12 tahun keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah yang berada dilokasi Dusun Ladang Baru Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara beroperasi.
Luas areal TPA Sampah ( Tempat Pembuangan Akhir Sampah ) Di Dusun Ladang Baru Desa Pasar Lapan lebih kurang seluas 3 (Tiga) hektar, yang merupakan status tanah milik PU ( Bah Bolon ) dan sebagian lagi tanah milik warga sekitar TPA Sampah.
Keresahan Warga Dusun Ladang Baru, Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara bukan tidak beralasan, sebab jarak TPA Sampah dengan pemukiman warga saat ini hanya berjarak 200 meter dan sudah menimbulkan efek atau dampak yang buruk bagi kesehatan warga dan tentunya pencemaran lingkungan sekitar.
Suriawan ( 44 ) selaku Warga Dusun Ladang Baru, Desa Pasar Lapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara mencurahkan Isi hatinya kepada awak media atas dampak TPA Sampah yang ada di Desanya saat ini. Selasa (14/12/2021).

Pindah..Pindah..pindah..!!, Kami selaku Warga Desa pasar Lapan sudah merasa sangat resah dengan adanya TPA Sampah di Dusun Ladang Baru, dan kami selama ini selalu dijanjikan oleh pemerintah yang katanya mau memindahkan, tapi nyatanya janji – janji palsu terus, ketus Suriawan.
Sekarang ini pun dampaknya di Ladang Baru yang terdekat TPA Sampah, Air, Pertumbuhan sawit banyak yang mati, Padi pun berkurang hasilnya, dan harga tanah warga sekitar TPA Sampah tak ada harganya, kesal Suriawan.
Hal senada juga dikatakan oleh Yatiman ( 53 ) Warga Dusun Ladang Baru, Desa Pasar Lapan bahwa saat ini air kran dikamar mandi mereka sudah mulai terkontaminasi oleh resapan air dari TPA Sampah yang tidak jauh dari rumahnya, udara mulai berbau dan banyak lalat didaerah pemukiman warga.
” Air keran dari sumur mesin pompa kami mulai belumut, udara nya bau menyengat, dan banyak lalat yang hinggap dirumah dan sekitar lingkungan warga, kami minta apapun ceritanya TPA Sampah di Desa kami harus pindah,” pinta Yatiman dengan tegas.
Untuk menyerap aspirasi warga dan untuk menjaga hal – hal yang sifatnya bisa memperkeruh suasana, maka Warga sekitar yang terdampak oleh TPA Sampah di Desanya membentuk suatu kelompok masyarakat yang tergabung didalam satu wadah masyarakat yang diberi nama, Kelompok Masyarakat Peduli Desa Pasar 8 (KMPDP8).
KMPDP8 ini dibentuk sejak setahun yang lalu untuk menyuarakan aspirasi warga Desa Pasar Lapan yang terdampak pencemaran Oleh TPA Sampah. Saat ini mereka sudah mendirikan Posko yang dibiayai dari swadaya masyarakat untuk tempat berkumpul dan menyuarakan aspirasi mereka.
Alberham Hayani Nur S.E, alias Bram, selaku Kordinator KMPDP8, meminta agar pemerintah Kabupaten Batu Bara dan dinas – dinas yang terkait agar serius dalam menangani permasalahan TPA Sampah yang ada di Desa mereka saat ini, dan meminta agar TPA Sampah segera dipindahkan sesuai dengan janji Pemerintah Kabupaten Batu Bara terdahulu.
” Saya selaku Kordinator dan atas nama Warga Desa Pasar Lapan menolak keberadaan TPA Sampah yang ada di Desa kami, apapun ceritanya TPA Sampah ini harus pindah,” pinta Bram.
Warga sudah cemas karena mencemari lingkungan warga sekitar. Pertumbuhan sawit dan padi menjadi terhambat bahkan mati, bila hujan dan cuaca panas udara jadi bau menyengat dan menyebabkan gatal – gatal karena air sudah terkontaminasi, jelas Bram.
” Kami menuntut janji Pemerintah untuk memindahkan TPA Sampah ini ke Sei Simujur, sebagaimana janji Pemerintah untuk menyediakan lahan seluas 50 – 100 Hektar sebagai TPA Sampah yang baru. Kami juga sudah berkordinasi dengan Pemerintahan Desa, DPRD Kabupaten Batu Bara melalui Komisi 1, Camat, Dinas Lingkungan Hidup, namun belum ada kata sepakat.
” Kami juga saat ini telah mendapat dukungan dari beberapa Ormas ( Organisasi Masyarakat ) dan OKP ( Organisasi Kepemudaan ) serta Komunitas Sosial, diantaranya adalah DPK KNPI Air Putih, FKPPI Rayon 02 Air Putih dan Komunitas BB – SRC. Dan telah meminta tanda tangan kepada warga sekitar sebanyak 180 Kepala Keluarga, pungkas Bram.
Penulis : Nedy
Editor : Mery Ismail, S.Sos