JAKARTA UTARA, kedannews.co.id – Puluhan warga RW 07 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mendatangi kantor Ketua RW pada Senin malam (12/1/2026). Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pendirian dapur MBG yang akan beroperasi di lingkungan permukiman padat penduduk.
Didampingi kuasa hukum, Budi Utomo, S.H, Aksi warga berlangsung dengan dialog terbuka di kantor RW 07. Dalam pertemuan tersebut, warga menyerahkan petisi berisi tanda tangan penolakan terhadap rencana dapur MBG yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan gangguan lingkungan. Ketua RW 07, Sutopo, menerima langsung aspirasi warga dan mendengarkan keberatan yang disampaikan secara bergantian.
Perwakilan warga TPI 1, Ayin, menjelaskan bahwa penolakan dilakukan secara menyeluruh karena lokasi dapur MBG dinilai tidak sesuai dengan peruntukan kawasan. Menurutnya, wilayah tersebut merupakan area rumah tinggal yang padat penduduk, dengan kondisi jalan sempit dan minim ruang parkir.
“Saya perwakilan dari warga dari TPI 1. Nah, seluruh warga menolak untuk dapur MBG karena lokasi itu tidak cocok ya, bukan untuk kawasan usaha tetapi adalah untuk tinggal dan di sana juga padat dan lokasi yang mau ditempatkan itu pernah kebakaran, Pak. Belum lama kebakaran dan bangunan itu tidak layak. karena cuma diplester dipakai kembali, dicat kembali. Sedangkan kalau dapur MBG kan semua harus higienis, Pak,” kata Ayin.
Ayin juga mengungkapkan kekhawatiran warga terkait kondisi bangunan yang pernah mengalami kebakaran hebat belum lama ini. Ia menilai bangunan tersebut belum memenuhi standar kelayakan dan kebersihan untuk dijadikan dapur produksi makanan, terlebih dengan aktivitas yang disebut akan berjalan selama 24 jam.
“Takut ada kebakaran terutama kebakaran ya, Pak. Takut limbah bau itu ya. Limbah bau terus sama kebisingan buat istirahat yang kita tidak bisa,” lanjutnya.
Selain persoalan kebisingan dan limbah, warga juga mempertanyakan aspek tata ruang dan perizinan. Ayin menyebut hingga rencana tersebut muncul, tidak pernah ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada warga sekitar, sehingga memicu keresahan dan penolakan bersama.
Ketua RW 07, Sutopo, membenarkan bahwa hingga saat ini pihak RT dan RW tidak pernah menerima informasi resmi terkait rencana pendirian dapur MBG di wilayahnya. Ia mengaku baru mengetahui adanya rencana tersebut ketika tim pencari lokasi mendatangi lingkungan RW 07 pada Desember lalu.
“Jadi dari awal permasalahannya seperti ini, Pak. kita ini tingkat RT dan RW kita tidak pernah diinformasikan,” ujar Sutopo.
Sutopo menjelaskan, pada awalnya tim hanya menanyakan kepemilikan sebuah rumah kosong yang tengah dibangun. Ia mengaku belum mengetahui bahwa bangunan tersebut akan digunakan sebagai dapur MBG hingga adanya pembicaraan lanjutan antara pemilik rumah dan pihak pencari lokasi.
“Begitu kesepakatan harga saya tanya, ‘Bang, ini untuk apa?’ ‘Ini untuk MBG.’ Masyaallah, ini MBG yang satu aja belum selesai. Dan ini penolakan yang satu itu MBG penolakan apalagi ini pastinya ditolak,” kata Sutopo.
Menurut Sutopo, proses kesepakatan sewa lokasi berlangsung tanpa pelibatan RT dan RW. Bahkan, ia menyebut uang tanda jadi telah ditransfer kepada pemilik rumah meskipun belum ada kejelasan terkait izin usaha, dokumen lingkungan, maupun kesesuaian tata ruang.
“Tidak ada. Tidak ada. Mereka memberitahu ini, Pak untuk ini berkas ini ya. Tidak ada berkas MBG untuk pengelola apa segala macam lingkungan hidupnya. Tidak ada. Tata ruangan nggak ada,” tegasnya.
Sutopo juga menyoroti kondisi bangunan yang sebelumnya pernah terbakar dan dinilai masih rapuh. Ia menyebut kekhawatiran warga semakin besar mengingat lokasi berada di kawasan padat, dekat pasar, serta rawan aktivitas keluar-masuk kendaraan dan penggunaan gas.
Dalam pertemuan tersebut, warga secara kolektif menyatakan sikap penolakan dan menuangkannya dalam petisi tertulis yang ditandatangani bersama. Sutopo memastikan aspirasi warga akan disampaikan dan menjadi dasar sikap lingkungan RW 07 terhadap rencana pendirian dapur MBG tersebut.












