Serdang Bedagai, kedannews.com – ZH oknum awak media online lokal di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tertangkap tangan saat menerima uang sebesar Rp. 5 Juta oleh Kepala Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu. Namun ia diduga dilepaskan oleh oknum Polres Sergai yang berinisial LBS, BN dan EWN di sebuah Kafe depan PT Ali Toha Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Sergai Pada tanggal 19 September 2023 pada pukul 17.30 Wib.
Kejadian tangkap lepas itu kini menjadi pembicaraan hangat baik itu di Media Sosial (FB) maupun masyarakat Sergai.
Seorang Praktisi Hukum Alamsyah SH yang juga merupakan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Deli Serdang angkat bicara saat dikonfirmasi oleh awak Media melalui WhatsApp (WA) nya, Selasa (2/10/2023) pagi.
“Jika memang benar sudah terjadi penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polres terhadap terduga pelaku berinisial ZH, tentunya proses penangkap tersebut harus dilanjutkan dgn proses hukum selanjutnya,” katanya
Ia mengatakan pihak polres sudah bisa melanjutkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan karena sudah ditemukan bukti pada saat terduga pelaku tertangkap tangan, namun apabila ternyata proses itu dibiarkan begitu saja maka tentunya akan membuat citra polri khususnya di Kepolisian Resort Serdang Bedagai menjadi buruk.
Lanjutnya, Apalagi sebelumnya juga sudah pernah terjadi peristiwa OTT terhadap oknum PNS Dinas Pendidikan yang sempat menghebohkan masyarakat Serdang Bedagai yang sampai saat ini juga masih samar proses penegakan hukumnya.
“Untuk itu saya berharap kepada Kapolres Sergai agar benar benar dapat menjalankan fungsi pengawasannya terhadap semua anggotanya yg terlibat dalam proses menyaksikan peristiwa diduga pungli oleh oknum inisial ZH terhadap kepala desa makmur tersebut,” pungkas Alamsyah SH.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Jhon Harto Panjaitan mengaku belum menerima laporan.
“Saya belum ada laporan terkait hal ini, Nanti saya cek ya”, bilang Kasat Reskrim singkat.