“Kedua pelaku sudah diamankan berinisial NE (30), RB (35) dan 1 DPO berinisial NN (30). Pasal yang dikenakan yakn pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 191 BIS 2e Dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menambahkan, jadi tower PLN ini yang berada di kabupaten Muara Enim ada di bawah dua Unit Pelaksana Transisi (UPT) Palembang dan UPT Bengkulu. Yang dipotong oleh para pelaku yakni yang berada di UPT Palembang yaitu kurang lebih 270 tower.
“Jarak dari tower ke tower lainnya kurang lebih 150 meter dan kondisinya jauh dari jalan. Oleh karena itu unsur pengamanan untuk tower SUTT PLN minim. Untuk diketahui bahwa PT. PLN ini membayar subcon jasa pemeliharaan Tower SUTT ke PT Buma Karya Burian dengan nilai kontrak setahunnya senilai Rp5.5 miliar. Di wilayah Muara Enim ini sebanyak 270 tower ini cuma mempekerjakan dua orang penjaga keamanan atau Petugas Grown Patrol (PGP),” terangnya.
“Dua orang yang kita tangkap ini adalah PGP namun mereka ini tidak ada di dalam subcon, karena mereka bekerja tidak ada kontrak hanya melalui lisan,” katanya.
Sementara itu salah satu tersangka berinisial NE ini mengaku khilaf atas perbuatannya karena dia bersama dengan dua temannya diberhentikan secara sepihak.
“Saya minta maaf, saya khilaf karena selain diberhentikan, juga gaji saya dua bulan tidak dibayar,” katanya.
Penulis: Suherman
Editor: Cut Riri