Medan, kedannews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dapil Sumatera Utara, 26 peserta dinyatakan lolos.
Pengumuman itu tertuang dalam lampiran Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Nomor :13Y/PL.01.4-Und/12/2023 tanggal 5 Februari 2023
Anggota KPU Sumut, Batara Manurung mengatakan, dari total 27 peserta yang mengikuti verifikasi administrasi, 26 diantaranya dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.
“Dari hasil rekapitulasi di tingkat provinsi ada 26 yang dinyatakan memenuhi syarat. Satu lagi kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Batara, Selasa (7/2/2023).
Batara mengatakan, sebelumnya ada 30 peserta yang menyerahkan berkas dukungan. Namun, hanya 27 yang berkas dukungan minimalnya memenuhi persyaratan.
‘Yang menyerahkan berkas itu ada 27, awalnya memang 30, tapi kemudian tiga dikembalikan karena tidak memenuhi syarat minimal,” tuturnya.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, ujar Batara, KPU Sumut telah melakukan proses pencuplikasi sampel pada 5 Februari 2023.
“Hasil pencuplikan sampel itu kemudian diturunkan ke kabupaten/kota untuk dilaksanakan verifikasi faktual dengan tahapan sampai dengan 26 Februari 2023,” ungkapnya.
Nantinya, kata Batara, pada tanggal 28-29 Februari 2023 akan dilakukan rekapitulasi akhir di tingkat provinsi.
“Nanti akan ada rekapitulasi di tingkat kabupaten kota pada tanggal 27. Selanjutnya tanggal 28 atau 29 Februari rekapitulasi di tingkat provinsi,” ungkapnya.