MEDAN, kedannews.co.id β Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Sumatera Utara mengungkap praktik judi online jaringan internasional yang dikendalikan secara terstruktur dari sebuah apartemen di Kota Medan. Aktivitas ilegal tersebut memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk menarik minat masyarakat.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers yang dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).
Dalam keterangannya, Bayu menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan sistem kerja terorganisir dengan membagi peran dalam tim. Masing-masing anggota bertugas melakukan promosi, komunikasi, hingga meyakinkan calon pemain agar bergabung ke dalam situs judi online yang mereka kelola.
βPara pelaku ini memiliki tim. Mereka mempromosikan permainan judi online melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, kemudian melakukan blasting WhatsApp yang isinya mengajak masyarakat untuk ikut bermain atau memasang taruhan,β ujar Bayu dalam keterangan resminya.












