“Alurnya hampir sama seperti praktik judi online pada umumnya. Mereka mempromosikan, mengarahkan registrasi, deposit, lalu pemain bermain. Kalau menang ada pengiriman dana, kalau kalah deposit langsung habis,” jelasnya.
Polda Sumatera Utara menilai praktik ini menunjukkan bahwa perjudian online telah berkembang menjadi aktivitas ilegal yang dikemas layaknya bisnis digital modern. Dengan memanfaatkan teknologi dan media sosial, jaringan tersebut mampu menjangkau masyarakat secara luas dan sistematis.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk promosi judi online yang beredar di media sosial serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan yang berpotensi merugikan secara finansial maupun hukum.












