Medan, kedannews.com – Tim gabungan Polrestabes Medan berhasil menangkap lima pelaku tawuran pelajar yang menyebabkan korban Eko Farid Azam (15) tewas, di Jalan Kapten Sumarsono tepatnya di SPBU Sumarsono. Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (3) Subs 351 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap lina orang yang diduga terlibat dalam kejadian penganiayaan atau kekerasan terhadap orang secara bersama-sama menyebabkan orang lain meninggal dunia, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Yudhi, Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Arman Muis, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fahtir, Kapolsekta Medan Sunggal, Kompol Chandra, Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan dan Kapolsekta Deli Tua, Kompol Dedi di Mapolrestabes Jalan HM Said, Minggu (27/11/2022).
Kata dia, kejadian tawuran pelajar itu terjadi pada tanggal 25 November 2022 sekitar pukul 14.45 WIB di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Satu orang pelajar tewas akibat kena senjata tajam hingga kehabisan darah. Korban ditemukan tewas di salah satu ruangan di SPBU.
Aksi anarkis itu terjadi di SPBU Global Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Korban diketahui bernama Farid (15) pelajar SMKN 9 Medan.