Politik & Pemerintahan

Ahmad Hadian: Perusahaan Saatnya Bantu Bayar Iuran BPJS Rakyat Miskin, Segera Buat Pergub, Perbup, Perwal

2
×

Ahmad Hadian: Perusahaan Saatnya Bantu Bayar Iuran BPJS Rakyat Miskin, Segera Buat Pergub, Perbup, Perwal

Sebarkan artikel ini
foto bersama Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima SE, Ketua Komisi III DPRD Batubara Amat Mukhtas, Kepala BPJS Indrapura Ratna Dewi Ningsih dan beberapa Kepala OPD Pemkab Batubara usai rapat Presentasi Kepesertaan BPJS, di Aula Kantor Bupati Batubara.

Batubara, Kedannews.com – Politisi dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Ahmad Hadian menyatakan, sudah saatnya perusahaan ikut membantu membayar iuran BPJS Kesehatan rakyat miskin di sekitar perusahaan, karena pemerintah masih belum mampu menanggung BPJS seluruh rakyat miskin.

Masukan ini disampaikan Ahmad Hadian pada Rapat Presentasi Kepesertaan BPJS, di Aula Kantor Bupati Batubara, Kamis (30/6/2022) yang dihadiri Wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima SE, Ketua Komisi III DPRD Batubara Amat Mukhtas, Kepala BPJS Indrapura Ratna Dewi Ningsih dan beberapa Kepala OPD Pemkab Batubara.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut ini menyebutkan beberapa permasalahan terkait kepesertaan BPJS kesehatan belum terakomodir seluruhnya. Disatu sisi setiap daerah diwajibkan 98 persen penduduknya ikut kepesertaan BPJS, tapi disisi lain Negara dan pemerintah daerah belum mampu menanggung BPJS seluruh  rakyat miskin, sehingga masih banyak rakyat miskin belum terdaftar di BPJS Gratis atau BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah.

Berdasarkan data yang ada, lanjut Ahmad Hadian, peserta BPJS PBI Sumut yang dinon-aktifkan sejak Oktober 2021sebanyak 128.000 orang, tapi baru akan dipulihkan kembali kepesertaannya per 1 Juli 2022 hanya 24.325 orang atau 19 persen,dikarenakan keterbatasan kemampuan anggaran provinsi.

Menurut anggota dewan dari dapil Batubara, Asahan dan Tanjungbalai ini, perusahaan berkesempatan membantu rakyat miskin menjadi peserta BPJS gratis diluar dari PBI, dengan membayarkan iuran BPJS setiap bulan. Hal ini merupakan solusi mengatasi permasalahan keterbatasan anggaran pemerintah daerah menanggulangi semua rakyat miskin.

Apalagi, tambahnya, pemerintah melalui Perpres no 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memungkinkan Badan Usaha (perusahaan pemerintah maupun swasta) untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kepesertaan BPJS PBI dengan cara berdonasi menggunakan dana CSR-nya melalui Program Donasi JKN-KIS Badan Usaha.

“Teknisnya perusahaan membantu membayarkan iuran BPJS setiap bulan nya bagi sejumlah masyarakat yang berdomisili di sekitar perusahaan. Sedangkan warga yang akan dibantu dan besaran iuran (kelas BPJS) itu hak prerogatif perusahaan,” katanya.

Jika semua perusahaan di Sumut berpartisipasi menyukseskan Program Donasi JKN-KIS Badan Usaha ini, Ahmad Hadian yakin akan semakin banyak rakyat miskin terbantu menjadi peserta BPJS gratis dan perusahaan juga akan mendapat kebaikan. Hal ini akan menjadi pola sinergi mutualisme antara perusahaan dengan rakyat.

“Percayalah tidak ada ruginya perusahaan bantu rakyat. Rakyat akan senang dan cinta pada perusahaan dan perusahaan akan semakin berkah rezekinya. Keuntungannya akan semakin bertambah,” ungkapnya.

Untuk menindak lanjuti konsep tersebut, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut ini mendorong gubernur dan bupati/walikota segera membuat pergub, perbup, perwal isinya menginstruksikan perusahaan di wilayahnya untuk merealisasikan Perpres no 82/2018.(cutriri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *