BANDA ACEH,Β kedannews.co.idΒ β Penyelesaian persoalan yang terjadi di kawasan PTPN IV Regional VI Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, dinilai membutuhkan pendekatan komprehensif agar konflik tidak terus berulang. Selain menjaga keamanan dan menindak pelanggaran hukum, pemerintah dan perusahaan juga didorong membuka ruang dialog dengan masyarakat guna mencari solusi jangka panjang.
Pandangan tersebut disampaikan Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Dr. T. Saiful Bahri, SP., M.Si, menanggapi berbagai perkembangan terkait pencurian hasil kebun, gangguan operasional perkebunan, serta dinamika sosial yang terjadi di wilayah tersebut.
Saiful menegaskan penyelesaian persoalan tidak boleh dilakukan secara terpisah-pisah. Menurutnya, pemulihan aktivitas perkebunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar, pembukaan komunikasi antara para pihak, serta penegakan hukum harus dijalankan secara bersamaan.
βSeluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun kelompok lain yang terlibat atau terdampak, perlu duduk bersama merumuskan solusi permanen. Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian,β ungkap Saiful Bahri kepada Dialeksis, Selasa (14/7/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah media memberitakan kondisi di Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek. Sebelumnya, Antara Aceh melaporkan sekitar 2.400 pekerja perkebunan mengalami tekanan ekonomi akibat hilangnya premi panen yang dipicu penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit.
Di sisi lain, beberapa media nasional juga mengungkap bahwa aksi okupasi dan penjarahan di kawasan kebun tersebut telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026. Nilai itu belum termasuk dugaan kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.
Dalam pandangannya, Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara perlu mengambil posisi lebih aktif sebagai mediator agar penyelesaian konflik tidak berhenti pada pengamanan lapangan semata, tetapi juga mampu menyentuh persoalan sosial dan ekonomi yang melatarbelakanginya.
βTerhadap upaya peningkatan kesejahteraan, perlu ada dialog antara masyarakat dengan perusahaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dialog ini diharapkan menemukan solusi permanen, bukan sekadar meredakan keadaan sementara,β tuturnya.
Saiful menjelaskan bahwa penyelesaian yang berkelanjutan harus diawali dengan identifikasi persoalan secara objektif. Apabila terdapat tuntutan masyarakat mengenai lahan, kemitraan, kesempatan kerja, maupun pemberdayaan ekonomi, seluruh aspirasi tersebut perlu dibahas melalui mekanisme resmi.
Namun demikian, ia mengingatkan agar aspirasi masyarakat tidak dicampuradukkan dengan tindakan yang melanggar hukum seperti pencurian, intimidasi, penghalangan aktivitas perkebunan, maupun perusakan aset perusahaan.
βHarus dibedakan antara aspirasi masyarakat yang perlu didengar dengan tindakan pencurian dan gangguan terhadap aktivitas kebun. Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan buruk,β jelasnya.
Menurut Saiful, dampak gangguan operasional perkebunan tidak hanya dirasakan perusahaan atau negara. Ribuan pekerja, keluarga mereka, pelaku usaha kecil, hingga masyarakat yang menggantungkan roda ekonomi pada aktivitas perkebunan juga ikut menerima konsekuensinya.
βKalau kebun terganggu, yang rugi bukan hanya perusahaan. Pekerja kehilangan premi, keluarga pekerja tertekan, ekonomi lokal melemah, dan suasana sosial menjadi tidak tenang. Karena itu, stabilitas keamanan di sekitar kebun harus dijaga,β katanya.
Ia juga mengusulkan pembentukan forum penyelesaian terpadu yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PTPN IV, unsur pekerja, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Forum tersebut, menurutnya, dapat bekerja berdasarkan data yang akurat, dokumen legal, peta batas lahan, serta kondisi sosial masyarakat sehingga setiap keputusan memiliki dasar yang jelas.
Saiful menyebut pengukuran ulang batas lahan, verifikasi terhadap klaim masyarakat, evaluasi pola kemitraan, hingga penyusunan program pemberdayaan ekonomi warga dapat menjadi bagian dari solusi yang lebih menyeluruh.
βSolusi yang baik harus berbasis data dan keadilan. Jika ada persoalan batas, maka harus dipetakan. Jika ada tuntutan kesejahteraan, maka perlu dirumuskan skema pemberdayaan. Jika ada tindakan pidana, maka hukum harus bekerja. Semua jalur itu bisa berjalan bersamaan,β paparnya.
Selain itu, ia mengingatkan perusahaan agar memperkuat hubungan dengan masyarakat sekitar melalui komunikasi yang terbuka, perluasan program pemberdayaan, serta peningkatan kesempatan kerja sehingga keberadaan perkebunan benar-benar memberikan manfaat bagi warga setempat.
βPerusahaan juga perlu membangun hubungan sosial yang lebih kuat dengan masyarakat sekitar. Program pemberdayaan, kesempatan kerja, kemitraan ekonomi, dan komunikasi yang terbuka harus diperkuat agar masyarakat merasa ikut memperoleh manfaat dari keberadaan kebun,β ujarnya.
Meski mendorong dialog, Saiful menegaskan bahwa langkah tersebut tidak boleh diartikan sebagai toleransi terhadap aksi penjarahan maupun tindak pidana lainnya. Menurutnya, negara tetap berkewajiban menjaga aset publik sekaligus memastikan aktivitas ekonomi strategis dapat berjalan normal.
βTerhadap gangguan dan pencurian yang terjadi selama ini di lokasi PTPN IV Regional VI, perlu ada langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur, sehingga menimbulkan efek jera. Ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketenteraman masyarakat, terutama di lingkungan sekitar kebun,β tegasnya.
Sebagai Ketua PERHEPI Aceh, Saiful berharap seluruh pihak mampu menahan diri dan menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi. Ia menilai penyelesaian konflik di Cot Girek harus mengedepankan pendekatan yang rasional, adil, dan mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
βYang harus dicari adalah titik temu. Kebun harus kembali produktif, pekerja harus terlindungi, masyarakat harus diperhatikan, dan hukum harus ditegakkan. Jika empat hal ini berjalan, konflik bisa diredam dan ekonomi masyarakat sekitar dapat pulih,β pungkas Saiful Bahri.












