MEDAN, kedannews.co.id β Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB Sumut) resmi menggelar aksi unjuk rasa di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Rabu (8/4/2026). Aksi ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pernyataan oknum Kepala Lingkungan (Kepling) 26 yang dinilai mencoreng nama baik komunitas Uyod Area.
Aksi yang diikuti puluhan massa tersebut berlangsung di Kantor Lurah Tanjung Mulia dan dilanjutkan ke Mapolres Belawan. Dalam aksi itu, massa menyuarakan tuntutan agar Kepling 26 dicopot serta meminta klarifikasi resmi atas informasi yang beredar di masyarakat.
Ketua Koordinator Daerah KMMB Sumut, Sutoyo, S.H, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka dan meminta kejelasan informasi dari pihak kelurahan.
Sutoyo mengatakan, pihaknya hanya ingin memastikan setiap informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menilai, pernyataan yang menyebut adanya aksi teror dari anggota komunitas Uyod Area perlu diluruskan.
βKita hanya ingin menyampaikan aspirasi agar dapat ditangkap oleh pihak kelurahan. Yang kita lakukan adalah konfirmasi dan klarifikasi, bukan tindakan teror,β tegas Sutoyo dalam orasinya.
Ia juga mengungkapkan kekecewaan atas munculnya informasi yang dinilai tidak jelas sumbernya, terlebih disampaikan di tengah situasi duka yang tengah dirasakan oleh komunitas mereka.
Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya melalui proses klarifikasi yang tepat agar tidak menimbulkan opini yang menyesatkan.
βKami sangat kecewa karena dalam proses klarifikasi tidak dijelaskan dari mana sumber informasi tersebut,β ujarnya.
Sutoyo juga menyoroti adanya dugaan stigma negatif terhadap anggota komunitas binaan mereka. Ia menegaskan, tidak ada putusan hukum yang menyatakan anggota tersebut terlibat dalam tindakan kriminal.
βTidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan itu. Jadi jangan membangun opini yang merugikan,β katanya.
Dalam orasinya, Sutoyo menegaskan pihaknya memberikan waktu 24 jam kepada pihak kelurahan untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika tidak, KMMB Sumut menyatakan akan melanjutkan aksi serta menempuh jalur hukum.
βKita menuntut klarifikasi dalam waktu 24 jam. Jika tidak ada respon, ini akan menjadi langkah awal aksi lanjutan dan kami akan menempuh jalur hukum,β tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran pemerintah kelurahan dalam membina generasi muda, bukan justru memberikan stigma negatif terhadap komunitas yang tengah menjalani proses pembinaan.
Menurutnya, komunitas seperti Uyod Area justru berpotensi menjadi wadah positif dalam membangun karakter anak muda dan menjaga kondusivitas masyarakat.
βKita ingin pembinaan sampai ke tingkat lingkungan. Jangan jadikan jabatan sebagai alat kepentingan, tetapi sebagai sarana membangun masyarakat,β ujarnya.
KMMB Sumut juga menegaskan akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum karena dinilai menyangkut nama baik komunitas dan individu.












