MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Proses Hukum

×

Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Penundaan sidang saat saksi telah hadir picu kritik terhadap profesionalitas majelis hakim, kuasa hukum minta pengawasan Komisi Yudisial dan MA

Kolase suasana ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA saat sidang perkara KDRT dengan terdakwa Sherly ditunda karena ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dan susasana usai sidang, Selasa (07/04/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

MEDAN, kedannews.co.id – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 14 April 2026. Penundaan dilakukan dengan alasan Ketua Majelis Hakim memiliki tugas lain.

Sidang terbuka antara Sherly dan Inisial R selaku mantan suaminya sebagai pelapor tersebut merupakan bagian dari proses persidangan perkara pidana khusus dengan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

MEMPROSES ADSENSE...

Sidang yang semula diagendakan untuk pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu batal dilaksanakan, meski JPU Ricky Sinaga telah menyampaikan bahwa para saksi sudah hadir di persidangan.

Persidangan tersebut berlangsung di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa pagi (07/4/2026).

Usai sidang, dalam konferensi pers, kuasa hukum terdakwa Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H., bersama Togar Lubis, S.H., M.H., bersama tim hukumnya Sudirman S.H M.H, menyampaikan kekecewaannya atas penundaan tersebut.

Pengaduan DLH Kota Medan