MEDAN, kedannews.co.id – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 14 April 2026. Penundaan dilakukan dengan alasan Ketua Majelis Hakim memiliki tugas lain.
Sidang terbuka antara Sherly dan Inisial R selaku mantan suaminya sebagai pelapor tersebut merupakan bagian dari proses persidangan perkara pidana khusus dengan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Sidang yang semula diagendakan untuk pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu batal dilaksanakan, meski JPU Ricky Sinaga telah menyampaikan bahwa para saksi sudah hadir di persidangan.
Persidangan tersebut berlangsung di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa pagi (07/4/2026).
Usai sidang, dalam konferensi pers, kuasa hukum terdakwa Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H., bersama Togar Lubis, S.H., M.H., bersama tim hukumnya Sudirman S.H M.H, menyampaikan kekecewaannya atas penundaan tersebut.












