Medan, kedannews.co.id – Gelombang dukungan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Afif Nasution terus mengalir. Sejumlah relawan kembali mendatangi Mapolda Sumut pada Selasa, 17 Juni 2025, untuk melaporkan akun TikTok @amora.lemos2 atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap orang nomor satu di Sumut tersebut.
Ketua Relawan Baja BN, Ahmad Irham Tajhi, mengatakan bahwa konten video yang diunggah akun tersebut dianggap mengandung ujaran tidak pantas dan melukai hati masyarakat Sumut.
“Hari ini kami mendatangi Mapoldasu untuk menyampaikan pengaduan masyarakat atas unggahan akun TikTok @amora.lemos2. Dalam video itu, pemilik akun melontarkan kata-kata yang sangat tidak pantas dan menyakiti hati masyarakat Sumut,” ujarnya.
Irham didampingi oleh Ketua Relawan Tiger, Emil Budian Siba, dan Ketua Relawan Mantab, Junaidi A Harahap. Mereka berharap Kapolda Sumut segera menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Irham menyampaikan kekhawatirannya apabila laporan tersebut diabaikan, maka akan semakin banyak akun serupa yang muncul dan berpotensi memprovokasi hubungan antarwarga, khususnya antara Sumut dan Aceh.
“Kalau dibiarkan, kami khawatir akan muncul akun-akun lain. Pemilik akun ini diketahui tinggal di wilayah perbatasan Sumut-Sumbar. Kami minta Kapolda segera menindaklanjuti. Masyarakat Sumut tidak ingin diprovokasi. Kami ingin tetap damai,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Jumat, 13 Juni 2025, akun TikTok @tripx313_ juga dilaporkan oleh relawan Parhobas (Pelayan Rakyat Bobby Surya) atas dugaan penghinaan terhadap Bobby Nasution dan keluarganya.
Ketua Relawan Parhobas, Alexius P. Turnip, mengungkapkan bahwa konten yang diunggah oleh akun tersebut sangat melecehkan dan menyinggung kehormatan keluarga Gubsu.
“Dalam konten itu, ada kalimat ‘boleh aku pakai istrimu tiga bulan’. Itu bentuk pelecehan verbal yang sangat tidak pantas. Bahkan disebut juga kata ‘Jokowi PKI’,” ungkap Alexius dengan nada geram.
Menanggapi laporan itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat dan para relawan. Ia menjelaskan bahwa meski pencemaran nama baik idealnya dilaporkan langsung oleh pihak yang dirugikan, Dumas (Pengaduan Masyarakat) dari relawan tetap akan diproses.
“Kalau pencemaran nama baik seyogianya dilaporkan oleh yang bersangkutan. Namun, dalam hal ini para pendukung Bobby Nasution menyampaikan keberatannya melalui Dumas. Polda Sumut sudah menerima dan akan menindaklanjutinya,” jelas Ferry.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat kegaduhan di media sosial dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kami akan menangani berdasarkan aturan yang berlaku. Bila unsur pidana terpenuhi, tentu akan dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tambahnya.