JAKARTA, kedannews.co.id — Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, mengungkap dugaan intimidasi yang dialaminya saat menjalani penahanan terkait kasus proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
Pengakuan itu disampaikan Amsal dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang digelar secara daring, Senin (30/3/2026). Dalam forum tersebut, ia mengaku didatangi seorang jaksa ke rumah tahanan dengan membawa sekotak brownies cokelat.
Menurut Amsal, kedatangan jaksa tersebut disertai pesan agar dirinya tidak lagi membuat kegaduhan terkait kasus yang menjeratnya. Ia diminta mengikuti alur proses hukum tanpa banyak perlawanan serta menghentikan konten yang dianggap mengganggu pihak tertentu.
Namun, Amsal menegaskan menolak permintaan tersebut. Ia menyatakan tetap ingin menyuarakan apa yang dianggapnya sebagai bentuk ketidakadilan, sekaligus mewakili suara anak muda yang merasa dikriminalisasi.
Dengan nada emosional, Amsal menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin ada lagi generasi muda yang mengalami hal serupa. Ia bahkan menyatakan siap menjadi yang terakhir mengalami kriminalisasi dalam dunia ekonomi kreatif.
Tak hanya itu, Amsal juga mengaku mendapat ancaman akan “dibenamkan” apabila terus melawan. Meski demikian, ia menegaskan tidak gentar karena merasa tidak melakukan kesalahan dalam proyek yang dijalankannya.
“Saya tidak takut, karena saya merasa tidak bersalah dan bangga dengan pekerjaan saya sebagai videografer,” ungkapnya.
Kasus Bermula dari Proyek Video Desa
Kasus yang menjerat Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022. Melalui perusahaannya, ia menawarkan jasa tersebut kepada sejumlah desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per proyek.
Namun, dalam prosesnya, muncul dugaan ketidaksesuaian anggaran atau mark up. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya wajar pembuatan video diperkirakan lebih rendah, sehingga menimbulkan selisih yang dianggap sebagai kerugian negara.
Jaksa menyebut total kerugian negara mencapai sekitar Rp202 juta. Meski demikian, pihak kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan angka tersebut dan menilai perlu ada penjelasan lebih rinci.
Saat ini, Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland dituntut hukuman penjara selama dua tahun.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif serta transparansi dalam penegakan hukum.












