SIMALUNGUN, kedannews.co.id – Seorang peserta magang di Lapas Narkotika Klas II A Pematang Siantar berinisial DAD (22) diamankan setelah diduga menyelundupkan tiga jenis narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Aksi tersebut dilakukan atas suruhan narapidana yang sedang menjalani hukuman.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku merupakan peserta magang yang seharusnya mempelajari sistem pemasyarakatan.
“Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Seharusnya peserta magang belajar dan memahami sistem pembinaan di lapas, namun justru menyalahgunakan kesempatan untuk memasukkan narkoba,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas lapas mencurigai paket yang dibawa tersangka pada 31 Januari 2026. Kecurigaan tersebut membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan DAD.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat 15,67 gram, ganja 9,11 gram, serta empat butir pil ekstasi. Barang haram tersebut diduga akan diserahkan kepada dua narapidana berinisial AF dan AP.
Menurut Verry, kedua narapidana tersebut diduga menyuruh tersangka mengambil narkotika dari wilayah Kota Pematang Siantar sebelum dibawa masuk ke dalam lapas.
“Barang bukti tersebut rencananya akan diserahkan kepada narapidana AF dan AP. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” katanya.
Polisi juga akan meminta keterangan dari kedua narapidana guna mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di dalam lapas.
Pihak kepolisian mengapresiasi langkah cepat dan kewaspadaan petugas Lapas Narkotika Pematang Siantar dalam mengawasi aktivitas internal. Pengawasan yang ketat dinilai mampu mencegah peredaran narkoba serta menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, sementara tersangka DAD telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.












