BATU BARA, kedannews.co.id β Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S.P. (48) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 16,99 gram bruto di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (31/3) sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 31 Maret 2026.
Kepala Satresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
βInformasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Setelah target dipastikan berada di tempat, petugas langsung melakukan penindakan,β ujar Arifin dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum di kediaman tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.












