MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Hukum

Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Sabu 16,99 Gram, Satu Pria Diamankan di Sei Balai

×

Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Sabu 16,99 Gram, Satu Pria Diamankan di Sei Balai

Sebarkan artikel ini

Berawal dari Informasi Warga, Satresnarkoba Ungkap Dugaan Jaringan Narkotika dan Sita Sejumlah Barang Bukti Pendukung

Tersangka kasus dugaan peredaran narkotika saat berada di Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kondisi diamankan petugas, Selasa (31/3/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

BATU BARA, kedannews.co.id β€” Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S.P. (48) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 16,99 gram bruto di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (31/3) sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 31 Maret 2026.

MEMPROSES ADSENSE...

Kepala Satresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

β€œInformasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Setelah target dipastikan berada di tempat, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Arifin dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum di kediaman tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.

Pengaduan DLH Kota Medan